SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Akta autentik yang dikeluarkan oleh notaris, diam-diam rawan juga dijadikan alat oleh pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money loundering.
Demi mencegah kejahatan tersebut, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menggencarkan sosialisasi kepada para notaris.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin menyebutkan, pengalihan transaksi ke dalam akta autentik melalui jabatan notaris riskan dimanfaatkan pelaku TPPU. Akta tersebut dianggap sah dan legal dalam bentuk badan hukum atau badan usaha lainnya.
“Selalu ada celah untuk melakukan tindak kejahatan ini untuk memperkaya diri sendiri,” kata Yuspahruddin dikutip dari Tribunnews, Minggu (22/8/2021).
Notaris perlu mengambil langkah preventif dengan cara mengenali seluk-beluk kliennya. Terlebih lagi, dana yang diperoleh klien harus dipastikan asal usulnya.
Biasanya, motif pelaku pencucian uang adalah memperkaya diri sendiri berdasarkan akta autentik yang dikeluarkan oleh notaris.
Oknum tersebut melegalkan uang hasil dari tindak pidana, di antaranya korupsi, terorisme, narkoba, perdagangan manusia, dan sebagainya.
Yuspahruddin juga mengungkapkan, akta autentik notaris merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat.
Di dalam akta autentik notaris ini dapat disebutkan pendirian PT, yayasan, badan usaha, CV, kuasa untuk menjual, perjanjian sewa menyewa, perjanjian jual beli, waris, wasiat, pengakuan utang, perjanjian kredit dan pemberian hak tanggungan, perjanjian kerjasama, dan kontrak kerja dari segala bentuk perjanjian.
“Dengan dasar itulah, Kemenkumham melalui Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) yang menjadi organisasi pembina jabatan notaris menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris,” sambungnya.
Ketika notaris telah mengawasi klien yang dihadapinya dari awal, maka ruang gerak tindak pidana pencucian uang, terorisme, serta kejahatan berbahaya lainnya dapat ditekan.
Hal tersebut juga menunjukkan bahwa notaris sudah memenuhi pemberlakuan PMPJ.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Jawa Tengah, Bambang Setyabudi menambahkan, PMPJ turut melindungi jabatan notaris di samping menjadi kewajibannya.
“PMPJ diterapkan, notaris pasti akan terlindungi apabila ada indikasi penyelewengan transaksi. Jangan sampai jabatan notaris ini dimanfaatkan untuk melegalkan transaksi keuangan yang mencurigakan,” tegas Bambang.
Di wilayah Jawa Tengah sendiri, pembinaan tindakan preventif dengan PMPJ masih terus diselenggarakan bagi notaris. Perannya sangat krusial demi mengupayakan pemberantasan tindakan pencucian uang yang dianggap ilegal. Linda Andini Trisnawati
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















