SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak enam orang pendaki dikenai sanksi akibat ulah mereka sendiri. Hal tersebut dikarenakan mereka mendaki melewati jalur tidak resmi atau jalur ilegal. Enam orang itu terdiri dari tiga laki-laki dan tiga perempuan.
Setelah Magelang masuk zona merah penyebaran Covid-19, jalur pendakian Gunung Merbabu ditutup sementara sejak 29 Juni 2021.
Keputusan itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Bupati Magelang Nomor: 556/477/19/2021 tertanggal 28 Juni 2021.
“Demi keselamatan pendaki dan local host, serta untuk mencegah persebaran Covid-19, jalur pendakian TN Gunung Merbabu ditutup sampai membaiknya status,” tulisnya. “Terkait hal tersebut, maka bagi #SobatMerbabu yang sudah mendapatkan kode booking sampai dengan bulan Juli tidak dapat digunakan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Ini semua demi kebaikan bersama ya sobat”, dikutip dari liputan6.com, Minggu (1/8/2021).
Tidak hanya wisata pendakian Gunung Merbabu saja yang ditutup, sejumlah tempat wisata di Magelang lainnya seperti wisata alam Top Selfie, Granden, dan pendakian melalui jalur Suwanting dan Wekas ikut ditutup.
Akibat dari perbuatan pemuda-pemudi itu mereka dikenai sanksi tidak boleh mendaki Gunung Merbabu selama dua tahun. Namun, Balai Taman Nasional Gunung Merbabu (BTNGMb) telah berhasil menertibkan pemuda-pemudi nakal itu.
“Jika ada yang mendaki melalui jalur yang tidak resmi berarti telah melanggar peraturan yang ada,” tulis mereka dalam unggahan di akun Instagram resmi, baru-baru ini, ujarnya”.
Enam pendaki tersebut telah meminta maaf melalui sebuah unggahan video. Mereka mengaku bersalah dan telah berjanji untuk mengulangi perbuatannya kembali.
Tidak hanya mendapat sanksi tidak boleh mendaki selama 2 tahun mereka juga telah melanggar UU No 5 Tahun 1990 pasal 33 jo Pasal 40.
Isi pasal tersebut mengenai pendaki yang melakukan pendakian jalur ilegal akan membahayakan keselamatan mereka, karena jika suatu saat terjadi kecelakaan pendaki yang melewati jalur resmi akan dievakuasi dengan cepat serta mendapatkan asuransi.
Sedangkan pendaki yang melewati jalur ilegal, keselamatan mereka akan terancam karena tidak adanya tanda-tanda yang jelas seperti petunjuk arah, dan tanda peringatan di setiap jalur pendakian.
Hanya ada lima jalur pendakian resmi yakni jalur Selo, Suwanting, Wekas, Cuntel, dan Tekelan selain itu termasuk ke dalam jalur ilegal.
Hingga saat ini memang jalur pendakian Gunung Merbabu masih di tutup untuk sementara waktu demi mengurangi laju penyebaran virus Covid-19.
Terkait dengan pendaki yang ingin mendaki di Hari Kemerdekaan 17 Agustus mendatang, masih belum diputuskan karena menunggu keputusan pemerintah mengenai dibuka atau tidaknya jalur pendakian.
Jika memang pada akhirnya di buka, pengelola membatasi kuota pendakian di Gunung Merbabu dan melakukan pengecekan protokol kesehatan yang ketat. Inasya Salma Nabila