KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) mengadu ke Komisi B DPRD Karanganyar.
Mereka melayangkan aduan terkait belum diberikannya pesangon dan uang tali asih kepada dua karyawan yang di-PHK dan meninggal dunia.
Koordinator KSPN Karanganyar, Hariyanto kepada wartawan usai melaporkan persoalan ini kepada Komisi B DPRD Karanganyar Senin (02/08/2021) menyampaikan, upaya untuk menuntaskan kasus ini telah dilakukan secara bipartit.
Namun usaha yang dilakukan belum menemu titik terang. Bahkan kedua perusahaan di mana anggota KSPN tersebut bekerja, menolak untuk memberikan pesangon dan uang tali asih.
Karenanya, KSPN berharap agar Komisi B dapat membantu menuntaskan persoalan yang menimpa dua pekerja ini.
“Kami ingin masalah ini cepat selesai. Tapi tidak ada upaya penyelesaian yang dilakukan oleh perusahaan. Sampai saat ini perusahaan menolak memberikan pesangon baik kepada karyawan yang di PHK maupun yang meninggal dunia,” paparnya Senin (2/8/2021).
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disdagnakerkop UKM Hendro Prayitno melalui sambungan telepon selularnya menjelaskan, ada dua persoalan yang dilaporkan KSPN ke Disdagnakerkop UKM Karanganyar.
Dua kasus tersebut masing-masing PHK karyawan yang belum diberikan pesangon serta uang tali asih terhadap karyawan yang meninggal dunia.
Hendro menuturkan pihak perusahaan telah memberikan penawaran, namun ditolak oleh karyawan.
Hendro mengungkapkan, Disdagnakerkop UKM Karanganyar meminta perusahaan memberikan uang tali asih sebesar Rp 64 juta, namun oleh perusahaan ditawar Rp 18 juta.
Sedangkan untuk pemberian uang pesangon, belum ada titik temu.
“Kita terus mendorong agar kasus ini diselesaikan ditingkat kabupaten. Proses masih terus berlanjut. Melalui audiensi ke Komisi B DPRD ini dapat mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak,” pungkasnya. Wardoyo