
KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) mengadu ke Komisi B DPRD Karanganyar.
Mereka melayangkan aduan terkait belum diberikannya pesangon dan uang tali asih kepada dua karyawan yang di-PHK dan meninggal dunia.
Koordinator KSPN Karanganyar, Hariyanto kepada wartawan usai melaporkan persoalan ini kepada Komisi B DPRD Karanganyar Senin (02/08/2021) menyampaikan, upaya untuk menuntaskan kasus ini telah dilakukan secara bipartit.
Namun usaha yang dilakukan belum menemu titik terang. Bahkan kedua perusahaan di mana anggota KSPN tersebut bekerja, menolak untuk memberikan pesangon dan uang tali asih.
Karenanya, KSPN berharap agar Komisi B dapat membantu menuntaskan persoalan yang menimpa dua pekerja ini.
“Kami ingin masalah ini cepat selesai. Tapi tidak ada upaya penyelesaian yang dilakukan oleh perusahaan. Sampai saat ini perusahaan menolak memberikan pesangon baik kepada karyawan yang di PHK maupun yang meninggal dunia,” paparnya Senin (2/8/2021).
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com