WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kembali fakta baru terungkap dari kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh oknum guru olahraga PNS di sebuah SDN Kecamatan Sidoharjo Wonogiri.
Ternyata korban tidak hanya satu anak. Total sementara korban berjumlah enam anak. Semua korban berjenis kelamin laki-laki.
Fakta baru itu diungkapkan polisi dalam jumpa pers di Mapolres Wonogiri, Jumat (10/9/2021).
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto menjelaskan, korban ada enam anak. Mereka dicabuli pelaku pada kurun waktu tahun 2016-2018. Saat itu para korban masih duduk di bangku SDN Negeri di Kecamatan Sidoharjo Wonogiri.
Saat ini para korban yang kesemuanya laki-laki sudah duduk di bangku SMP. Kini usia korban sekitar 14-15 tahun. Semua korban beralamat di Kecamatan Sidoharjo.
Modus yang digunakan pelaku sama. Yakni tipu muslihat. Pelaku awalnya menyuruh korban untuk memijat pelaku. Setelah beberapa saat kemudian pelaku ganti memijat korban.
Saat memijat itulah pelaku menyampaikan kepada korban bahwa dengan dipijat tubuh korban akan menjadi tambah tinggi. Selanjutnya pelaku melakukan perbuatan cabul kepada para korban.
Atas laporan orang tua korban, polisi segera bertindak. Kini pelaku meringkuk di tahanan Mapolres Wonogiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ancaman hukumannya yakni Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000. Serta Pasal 292 KUHPidana,” ujar Kapolres.
Kepada petugas pelaku mengaku hanya coba-coba mencabuli para korban. Pelaku mengaku dulu pernah menjadi korban pelecehan juga.
Diwartakan sebelumnya, kabar menyedihkan datang dari dunia pendidikan Kota Gaplek Wonogiri. Kembali lagi terjadi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korban dari kejadian itu merupakan pelajar laki-laki yang masih berusia 14 tahun. Peristiwa terjadi saat korban masih duduk di bangku SD sejak kelas 4 hingga 6.
Terduga pelaku adalah PP (35) warga Purwodadi Grobogan dan domisili di Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri. Pelaku merupakan guru PNS.
Peristiwa terungkap berawal pada Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu pelapor yang merupakan orang tua korban melihat anaknya menangis sambil mendekap ibunya yang saat itu juga menangis.
Mengetahui fakta itu kemudian pelapor mendekat karena ada yang aneh dengan anak dan istrinya yang tiba tiba menangis. Bersamaan kemudian pelapor bertanya dan korban mengaku dan menceritakan bahwa telah dicabuli oleh oknum guru olah raga SDnya.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi ketika korban duduk di kelas 4 sampai dengan kelas 6 SD atau tahun 2016 sampai dengan 2018. Peristiwa terjadi beberapa kali. Atas kejadian tersebut selanjutnya pelapor melapor ke pihak kepolisian Polres Wonogiri.
Barang bukti yang diamankan berupa
satu stel baju olahraga warna kuning kombinasi hijau, sebuah handphone, dan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam nomor polisi AD 2054 HG.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan. Sementara kasus ditangani unit PPA Polres Wonogiri. Sejumlah saksi telah diperiksa petugas. Aris