Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Daftar Aksi Tipu-tipu untuk Mendapatkan BPUM Maupun Bantuan Tunai Pemerintah, Ada Produk yang Sama Namun Digunakan Beberapa Pemohon

Uang tunai

Ilustrasi uang tunai. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bantuan dari pemerintah dalam masa pandemi COVID-19 memang menggiurkan. Terlebih bantuan yang bersifat tunai dan langsung ditransfer ke rekening penerima, dijamin auto banyak masyarakat yang meminatinya.

Ini terbukti dari antrian panjang di sejumlah bank untuk pengurusan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM). Masyarakat sampai rela berkerumun untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Tentu saja bantuan seperti BPUM tidak diberikan secara acak bagi semua masyarakat. Melainkan ada sejumlah syarat harus dipenuhi terlebih dahulu, salah satunya soal usaha atau bisnis yang dijalani pemohon.

Sayangnya, ada saja pemohon yang nakal. Maksudnya mengajukan permohonan bantuan dengan syarat fiktif alias dibuat-buat lantaran sesungguhnya tidak ada.

Aksi tipu-tipu untuk dalam pengurusan persyaratan itu nyata terjadi. Di antaranya ditemui di Wonogiri.

Kepala Dinas KUKM dan Perindag Wonogiri Wahyu Widayati, Rabu (22/9/2021), mengungkapkan sedikitnya ada lebih dari 100 pemohon yang diduga kuat memakai aksi tipu-tipu. Usaha yang dijalani pemohon dinilai meragukan.

Menurut Wahyu, usaha yang disinyalir abal-abal atau meragukan itu terlihat dari foto usaha yang dilampirkan pemohon. Contohnya, ada beberapa pemohon yang melampirkan foto usaha yang secara umum nyaris sama dengan pemohon lainnya. Mulai dari produk usahanya, dan latar belakang foto yang sama persis. Yu

“Kita juga mendapati, dimana pada foto itu watermark dari ponsel yang digunakan untuk mengambil gambar sama persis. Yang membedakan adalah orang yang menjadi subjek foto,” ungkap Wahyu.

Tentu saja permohonan semacam ini tidak bisa ditindaklanjuti. Lebih lanjut Wahyu mengatakan, ada sejumlah permohonan lain yang juga tidak diusulkan lainnya. Misal karena surat keterangan usaha (SKU) tidak ditandatangani langsung oleh Kepala Desa atau Lurah sebagai syarat permohonan.

“Itu yang tidak kita usulkan, soalnya meragukan. Kasihan yang benar-benar punya usaha. Tidak semua berkas kita usulkan karena kita temukan fakta ini. Kita temukan di tahun ini,” beber dia.

Sementara itu, dalam pengajuan bantuan BPUM itu pemohon harus meminta SKU terlebih dahulu dari desa atau kelurahan. Dasar penerbitan SKU adalah foto usaha masing-masing pemohon.

Saat ini ada belasan ribu usulan. Sedangkan yang sudah diverifikasi dan memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan dari pusat sejumlah Rp 1.200.000.

Pihak dinas sendiri menyebut tidak mengetahui dan tidak mau berspekulasi adanya indikasi
pihak desa atau kelurahan tidak mengetahui usaha abal-abal yang dilampirkan pemohon. Intinya tugas dinas adalah melakukan verifikasi data pemohon bantuan BPUM sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan bantuan BPUM Nomor 03 Tahun 2021 dari Kementerian KUKM.

Pihaknya berharap, masyarakat bisa menyadari bahwa sasaran bantuan itu adalah bagi mereka yang memenuhi syarat. Misalnya mereka yang memiliki usaha sebelum pandemi dan masih aktif sampai saat ini. Bantuan itu bukan ditujukan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Tujuan bantuan BPUM ini agar penerima bisa menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi. Jadi misal daya beli masyarakat berkurang dia masih bisa eksis, harapannya seperti itu,” kata dia.

Bupati Wonogiri Joko Sutopo pada Senin (13/9) lalu juga sempat mewanti-wanti para Kepala Desa untuk berhati-hati dalam mengeluarkan SKU sebagai syarat bantuan BPUM. Dia tidak mau kewenangan itu menimbulkan potensi masalah karena lemahnya verifikasi di lapangan. Aris

Exit mobile version