WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sidoharjo Wonogiri terungkap dari para saksi yang melihat terduga pelaku masuk ke rumah korban.
Para saksi merasa curiga dan segera bertindak sigap. Selanjutnya para saksi mengikuti dan mencoba mengetuk pintu namun tidak dibukakan.
Persetubuhan menimpa korban sebut saja Bunga (14). Persetubuhan itu diduga terjadi di rumah korban sendiri di Kecamatan Sidoharjo. Sementara terduga pelaku adalah WJ (31), warga Kecamatan Girimarto, Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kapolsek Sidoharjo AKP Bariman didampingi Kasihumas AKP Suwondo, Senin (6/9/2021), menyebutkan, Satreskrim Polres Wonogiri dan Unit Reskrim Polsek Sidoharjo mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pengungkapan kasus berdasarkan pengaduan orang tua korban,” jelas dia.
Peristiwa diketahui pada Jumat (3/9/2021) di rumah korban yang masih duduk di bangku SMP di Kecamatan Sidoharjo sekitar pukul 09.30 WIB.
Terungkapnya kasus itu berawal saat sejumlah saksi melihat pelaku bertamu ke rumah korban selanjutnya menutup pintu. Saksi kemudian mengetuk pintu tetapi tidak dibukakan.
Selanjutnya saksi masuk lewat pintu dapur dan mendapati korban berada di ruang tamu. Sedangkan pelaku bersembunyi di balik pintu kamar dan disuruh keluar oleh saksi.
Saksi sempat menanyai pelaku ada urusan apa di rumah korban. Hal ini dijawab hanya main. Selanjutnya saksi menghubungi Polsek Sidoharjo. Akhirnya saksi beserta pelaku dibawa ke Polsek Sidoharjo untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku pernah melalukan hubungan badan dengan korban sebanyak satu kali di rumah korban sekitar seminggu yang lalu. Sedangkan pada Jumat 3 September 2021 tidak terjadi persetubuhan.
“Orang tua korban datang ke Polsek untuk membuat laporan pengaduan. Perkara ini dilimpahkan ke Unit PPA Polres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas dia.
Barang bukti yang ikut diamankan di antaranya sebuah hp merk Samsung warna putih dan sebuah hp merk Xiaomi warna hitam. Aris