Beranda Daerah Sragen Hangus Tinggal Kerangka, Ini Penampakan Mobil Jemaah Masjid Kauman yang Dibakar Saat...

Hangus Tinggal Kerangka, Ini Penampakan Mobil Jemaah Masjid Kauman yang Dibakar Saat Hendak Adzan Subuh!

Kondisi mobil milik jemaah sekaligus Muadzin Masjid Kauman Sragen yang hangus dibakar tetangga saat diamankan di Mapolres. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Warga Kampung Kauman, Kelurahan Sragen Wetan, Sragen, digegerkan dengan aksi pembakaran mobil di halaman Masjid Kauman.

Mobil milik pensiunan PNS, Khumaidi (60) warga Kampung Kauman RT 028 / 08, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, ternyata dibakar tetangganya sendiri.

Belakangan, pemilik mobil itu selain diketahui sebagai jemaah, juga sering mengumandangkan adzan atau Muazin di masjid kedua terbesar di Sragen itu.

Mobil jenis Mitsubishi Colt T 1200 SS bernopol AD 8552 MA milik Khomaidi dibakar oleh Ahmad Nuryanto (52) alias Nanto tetangga dekat korban.

Aksi pembakaran dilakukan saat mobil itu diparkir di halaman Masjid Kauman pada Sabtu (25/8/2021) dinihari pukul 03.30 WIB atau sebelum salat subuh.

Pantauan JOGLOSEMARNEWS.COM , mobil warna abu-abu itu kini tinggal kerangka. Semua bagian mobil sudah hangus terbakar.

Nyaris tak ada yang lolos dari kobaran api. Bangkai mobil tersebut kini hanya teronggok di tempat barang bukti di halaman belakang Mapolres Sragen.

Kapolres AKBP Yuswanto Ardi pun sempat mengajak tersangka untuk melihat bangkai mobil yang dibakar.

“Ini bener ya mobilnya. Yang dipecah kaca sebelah mana?” tanya Kapolres kepada tersangka.

Tersangka pun kemudian menjawab benar. Ia lantas menyebut kaca yang ia pecah adalah kaca sebelah kiri. Sebelum kemudian ia bakar mobil itu dengan spiritus hingga hangus terbakar.

Baca Juga :  Dahsyat, Kampanye Terbuka Bowo Suwardi di Sragen Didukung Langsung Presiden Prabowo dan Masa Pendukung Penuhi Lapangan Nglorog Hingga Jalan Raya Sukowati

Dari kronologis yang disampaikan kepolisian, aksi pembakaran dilakukan tersangka Nanto sebelum subuh. Korban baru tahu ketika dia hendak ke masjid Kauman untuk adzan subuh sekira pukul 03.30 WIB.

Namun saat keluar rumah, ia kaget mendapati mobil warna abu-abu miliknya sudah dalam keadaan hangus terbakar di halaman Masjid Kauman.

Meski mendapati mobilnya hangus terbakar, korban masih lanjut melakukan sholat subuh.

Setelah selesai melakukan sholat subuh korban sekira pukul 04.30 WIB korban keluar dari Masjid Kauman dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sragen.

“Aksi pembakaran mobil di halaman masjid Kauman ini dilakukan oleh tersangka AN secara sadar. Motifnya karena alasan pribadi dan tidak ada pihak manapun atau siapapun yang memerintah,” papar Kapolres kepada wartawan, Senin (27/9/2021).

Kapolres menegaskan bahwa insiden pembakaran itu tidak terkait peristiwa di daerah lain di manapun dan kapan pun.

Menurutnya, aksi tersangka Ahmad murni tunggal yang dilakukan atas pribadi yang bersangkutan.

Pemicunya, tersangka merasa sakit hati karena mobil pensiunan PNS tetangganya itu selalu di parkir menghalangi rumahnya.

“Jadi mobil korban ini diparkir selalu menghalangi rumah tersangka,” ujar Kapolres.

Setelah dilakukan penyelidikan awal dari rekaman CCTV, ternyata pelakunya mengarah pada tersangka sehingga kemudian dilakukan penangkapan.

Baca Juga :  Puluhan Warga Desa Ngargosari Sumberlawang Sragen Berburu Entung Jati, Dimasak Rica-Rica hingga Dijual Mentah Rp15.000 per Gelas

Kapolres menyampaikan akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 35 juta.

Tidak hanya itu, aksi pembakaran itu juga dinilai sangat membahayakan karena masjid Kauman cukup terkenal sehingga orang-orang yang hendak salah subuh pada hari kejadian sempat ketakutan.

Sementara pelaku diamankan dengan barang bukti sebuah cangkul dan korek api yang digunakan untuk membakar.

“Karena pembakaran ini terjadi pada halaman masjid yang merupakan tempat umum, sehingga memenuhi unsur untuk dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP yaitu barangsiapa dengan sengaja membahayakan keamanan umum bagi orang/barang yang menimbulkan kebakaran atau ledakan atau banjir akan dipidana dengan pidana penjara maksimal 12 tahun penjara,” jelas Kapolres. Wardoyo