Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Hendak Transaksi dengan Pelanggan, Bandar Pil Koplo Jenar Digerebek Polisi. Diamankan 698 Butir Trihex dan Uang Jutaan

Ratusan butir pil koplo jenis Trihex yang diamankan dari penggerebekan dua bandar di Karangmalang, Sragen Senin (13/5/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satres Narkoba Polres Sragen membekuk bandar pil koplo asal Desa Japoh, Kecamatan Jenar, Sragen.

Tersangka diketahui bernama Aris Priyanto alias Berok (25). Pemuda yang berprofesi sebagai buruh asal Dukuh Karangmojo RT 11, Japoh itu diamankan saat hendak bertransaksi dengan pelanggannya.

Bandar muda tamatan SMP itu digerebek di jalan kampung Genengsari-Widodo di Dukuh Tangen RT 3, Desa Katelan, Tangen, Sragen.

Data yang dihimpun di Mapolres Sragen Selasa (21/9/2021), tersangka dibekuk beberapa waktu lalu sekitar pukul 19.30 WIB.

Penangkapan bermula dari informasi warga yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba yang sering dilakukan tersangka di jalan lokasi kejadian.

Berbekal informasi itu, tim Opsnal yang dipimpin Ipda Agus Warsito kemudian melakukan pengintaian. Tepat pada hari Sabtu sekira pukul 19.30 WIB, tim mencurigai gerak-gerik tersangka yang terlihat gelisah.

Melihat kedatangan aparat, tersangka mendadak ketakutan sambil membuang sesuatu bungkusan. Tak ingin buruannya lepas, tim langsung mengejar tersangka yang berusaha kabur.

Setelah tertangkap, dilakukan penggeledahan badan. Saat digeledah tidak ditemukan obat terlarang.

Baru setelah dibawa ke lokasi awal dia membuang bungkusan, ternyata bungkusan itu berisi 298 pil koplo jenis Trihex yang hendak dijual ke pelanggannya bernama Tio.

Kemudian penggeledahan dilanjutkan ke sepeda motor tersangka. Di dalam jok, petugas kembali menemukan 400 butir pil koplo jenis yang sama. Sehingga malam itu petugas menyita total 698 pil koplo dari tangan tersangka.

“Tersangka kemudian diamankan ke Mapolres berikut barang buktinya untuk proses hukum lebih lanjut,” papar Kasi Humas AKP Suwarso.

Barang bukti yang diamankan di antaranya 698 Butir pil Trihex, uang tunai sebesar Rp.1.250.000, sebuah dompet Lacoste milik tersangka.

Lantas sebuah HP Samsung, dan sepeda motor Honda Vario AD 3338 AIE beserta STNK atas nama Samiyem, yang digunakan sebagai sarana.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 atau 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Wardoyo

Exit mobile version