Beranda Daerah Sragen Ini Penampakan Bandar Pil Koplo Tangen Saat Dikeler Polisi. Diduga Kendalikan Sragen...

Ini Penampakan Bandar Pil Koplo Tangen Saat Dikeler Polisi. Diduga Kendalikan Sragen Utara, Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka bandar pil koplo asal Tangen Sragen saat diamankan bersama barang buktinya di Mapolres Sragen, Senin (13/9/2021). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satres Narkoba Polres Sragen menggerebek sebuah rumah bandar pil koplo di Dukuh Galeh, Desa Galeh, Tangen, Sragen.

Dari rumah milik Lasiyem (64) di Galeh RT 1 itu, tim mengamankan bandar pil koplo bernama Suris (30). Pemuda itu diamankan dari laporan warga terkait aktivitas peredaran pil koplo yang dilakukannya.

Ia bakal dijerat dengan pasal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tersangka sendiri dibekuk setelah terdeteksi menjadi bandar pil koplo dan ditengarai menyuplai peredaran pil koplo di wilayah Tangen dan sekitarnya.

Data yang dihimpun di Mapolres Senin (13/9/2021), penggerebekan dilakukan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Ipda Agus Warsito pada Sabtu (11/9/2021) siang sekira pukul 13.00 WIB.

Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan penggerebekan bermula dari informasi warga yang resah dengan aktivitas penjualan pil koplo yang digawangi oleh tersangka.

Baca Juga :  Diduga Proyek Pengerjaan Bangunan Cagar Budaya Pendapa Petilasan Mangkubumi di Sragen Asal Asalan Baru Dibangun Sudah Ambruk

Berbekal informasi itu, tim langsung melakukan pengintaian dan tepat pukul 13.00 WIB tim melakukan penggerebekan.

Saat digerebek, tersangka tak berkutik. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati satu bungkus plastik yang di dalamnya berisi 500 butir pil koplo jenis TRIHEXYPHENIDYL atau Trihex.

Selanjutnya, tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Sragen untuk dilakukan pemeriksaan. Selain 500 butir Trihex, petugas juga menyita satu HP merek Oppo milik tersangka.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Sragen berikut barang bukti 500 butir pil Trihex siap edar,” paparnya Senin (13/9/2021).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 196 atau pasal 197 UU R.I. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga :  Sosok Elly Salon Pengusaha Sukses Asal Sragen Kini Mulai Buka Cabang di Belakang UMS Solo

Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.