JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Ini Penampakan Warga Sumberlawang yang Tega Curi Sepeda Mahal Milik Tetangga Sendiri. Dibekuk di Jalan Plupuh-Mojosongo

Tersangka pelaku pencurian sepeda gowes milik pegawai PDAM Sragen asal Hadiluwih, Sumberlawang saat diamankan di Polsek. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pria bernama Anjas Kuncoro (42) asal Dukuh Jetak, RT 16, Desa Hadiluwih, Kecamatan Sumberlawang, Sragen diringkus polisi, Minggu (5/9/2021).

Pasalnya, pria berkepala pelontos itu tega mencuri sepeda gowes milik pegawai PDAM Sragen, Suranto (65) yang juga tetangganya sendiri.

Sepeda milik pegawai asal Dukuh Kedungdowo RT 1/1, Hadiluwih itu amblas digondol pelaku pada Kamis (2/9/2021) dinihari.

Meski hanya sepeda angin, namun mereknya cukup ternama dan berharga hampir Rp 5 jutaan. Sepeda itu bermerek Monarch 5.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

Data yang dihimpun, sepeda motor itu digondol pelaku saat berada di rumah korban. Mengetahui sepedanya hilang, pegawai PDAM itu kemudian melapor ke Polsek Sumberlawang, Sabtu (4/9/2021).

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata mengarah pada tersangka Anjas sebagai pelakunya,” papar Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, Minggu (5/9/2021).

Sepeda gowes merek Polygon Monarch 5 yang dicuri tersangka saat diamankan di Mapolsek. Foto/Wardoyo

Dari hasil pendalaman, akhirnya tim Polsek Sumberlawang berhasil menangkap tersangka saat berada di
Jalan Plupuh โ€“ Mojosongo sekira pukul 14.30 WIB.

Setelah diamankan, selanjutnya pelaku diminta menunjukkan barang bukti berupa sepeda gowes merk Polygon Monarch 5 warna hitam biru yang dicurinya.

Baca Juga :  Viral Dexlite Abal-abal di Sragen Ternyata Dialami Juga oleh Anggota DPRD Tulungagung, Mobilnya Langsung Ndongkrok di Bengkel 3 Hari

Setelah aksinya terbongkar, pelaku tak berkutik dan akhirnya menunjukkan sepeda milik korban yang ia curi.

Tersangka dan barang bukti sepeda Polygon itu kemudian digelandang ke Mapolsek Sumberlawang guna dikakukan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka saat ini sudah diamankan Polsek. Kepadanya bakal dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandas Suwarso. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com