Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kesal Mobil Selalu Diparkir Nutupi Rumah, Warga Sragen Nekat Bakar Mobil Tetangganya. Aksinya Terbongkar Berkat Rekaman CCTV

Ahmad Nuryanto (52) warga Kauman Sragen saat dihadirkan di depan mobil tetangganya yang ia bakar karena kesal selalu diparkir menutupi akses halaman rumahnya. Mobil yang hangus itu kini diamankan di Mapolres, Senin (27/9/2021). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Warga Kampung Kauman, RT 26/8, Kelurahan Sragen Wetan, Sragen, Ahmad Naryanto alias Nanto (52) dibekuk polisi.

Pasalnya ia nekat membakar mobil tetangganya sendiri, Khumaidi (60) warga Kampung Kauman RT 28 / 08, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen.

Mobil jenis Colt T 120 SS milik pensiunan PNS dan jemaah masjid Kauman itu dibakar saat diparkir di halaman masjid Kauman.

Modusnya sangat sepele. Tersangka mengaku jengkel karena mobil korban selalu diparkir menutupi akses keluar rumah tersangka.

Aksi pembakaran mobil itu terungkap setelah dilakukan konferensi pers di Mapolres Sragen, Senin (27/9/2021). Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Yuswanto Ardi.

Kapolres mengatakan aksi pembakaran itu terjadi pada Sabtu (25/9/2021) dinihari sekira pukul 03.30 WIB. Korban yang tinggal dekat dengan masjid, selama ini juga dikenal sebagai muazin di masjid Kauman.

Bermula ketika korban hendak adzan subuh, ia kaget melihat kondisi mobil miliknya sudah ludes terbakar di halaman masjid Kauman.

Mobil warna abu-abu itu sempat terbakar hebat dan ludes tinggal kerangka. Insiden itu sempat membuat warga ketakutan dan jemaah yang hendak salat subuh, ketakutan.

Aksi pembakaran terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres, Senin (27/9/2021) pagi. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Yuswanto Ardi.

“Aksi pembakaran mobil di halaman masjid Kauman ini dilakukan oleh tersangka AN secara sadar. Motifnya karena alasan pribadi dan tidak ada pihak manapun atau siapapun yang memerintah,” papar Kapolres kepada wartawan.

Kapolres menegaskan bahwa insiden pembakaran itu tidak terkait peristiwa di daerah lain di manapun dan kapan pun.

Menurutnya, aksi tersangka Ahmad murni tunggal yang dilakukan atas pribadi yang bersangkutan.

Pemicunya, tersangka merasa sakit hati karena mobil pensiunan PNS tetangganya itu selalu di parkir menghalangi rumahnya.

“Jadi mobil korban ini diparkir selalu menghalangi rumah tersangka,” ujar Kapolres.

Dicangkul Lalu Dibakar 

Sementara dari hasil olah TKP, aksi pembakaran itu bermula ketika pada hari kejadian, korban hendak salat subuh di masjid Kauman.

Sesampai di depan pagar gerbang masjid, ia kaget melihat mobil Mitsubishi Colt miliknya uang diparkir di dalam halaman masjid sudah habis terbakar.

Kemudian sekitar pukul 5.15 WIB, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sragen kemudian polres menginfokan ke Polsek Sragen kota dan langsung cek TKP.

Setelah dilakukan penyelidikan awal dari rekaman CCTV, ternyata pelakunya mengarah pada tersangka sehingga kemudian dilakukan penangkapan.

Dari hasil penyelidikan, aksi tersangka dilakukan ketika ia berada di puncak amarah saat melihat mobil korban diparkir di halaman masjid depan rumahnya.

Karena jengkel, tersangka kemudian mengambil cangkul untuk merusak mobil korban.

“Tersangka menggunakan cangkul kemudian memecahkan kaca dan lalu menuang spiritus dan membakar menggunakan korek api,” papar Kapolres.

Kondisi mobil Muazin Masjid Kauman yang dibakar oleh tersangka. Foto/Wardoyo

Akibat aksi tersangka, mobil korban berjenis minibus tersebut hangus menyisakan kerangka besi. Korban menderita kerugian material hingga Rp 35 juta.

“Kita berhasil mengungkap kasus pembakaran ini. Untuk pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Kapolres menyampaikan akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 35 juta.

Tidak hanya itu, aksi pembakaran itu juga dinilai sangat membahayakan karena masjid Kauman cukup terkenal sehingga orang-orang yang hendak salah subuh pada hari kejadian sempat ketakutan.

Sementara pelaku diamankan dengan barang bukti sebuah cangkul dan korek api yang digunakan untuk membakar.

“Karena pembakaran ini terjadi pada halaman masjid yang merupakan tempat umum, sehingga memenuhi unsur untuk dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP yaitu barangsiapa dengan sengaja membahayakan keamanan umum bagi orang/barang yang menimbulkan kebakaran atau ledakan atau banjir akan dipidana dengan pidana penjara maksimal 12 tahun penjara,” jelas Kapolres. Wardoyo

Exit mobile version