JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kronologi 4 Pria Digerebek Saat Asyik Main Malam-Malam di Terminal Sragen. Awalnya Ketemuan, Tak Kuat Iman, Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Empat tersangka yang asyik main judi brok di Terminal Pilangsari Sragen saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus penggerebekan empat warga yang asyik main di area ruko terminal Bus Pilangsari tepatnya di Dukuh Bendungan RT 13, Desa Pilangsari, Kecamatan Ngrampal, Sragen, beberapa malam lalu, menguak fakta lain.

Ternyata empat warga itu mengaku awalnya hanya ketemuan lalu berlanjut iseng untuk main. Mereka tak menyangka jika aksi maksiat mereka kemudian dilaporkan oleh seseorang melalui WA center ke Polres Sragen.

“Saat itu mereka bertemu, lalu iseng-iseng main itu,” papar Agus Budiyono yang memimpin konferensi pers di Mapolres Sragen, kemarin.

Disampaikan penggerebekan dilakukan pukul 21.45 WIB. Berawal dari laporan dari WA Center Polres Sragen yang masuk ke Polsek Ngrampal bahwa di area ruko terminal Bus Pilangsari, Ngrampal, Sragen ada perjudian.

Baca Juga :  Tanpa Restu Bapak, Untung Wina Sukowati Calon Bupati Sragen 2024 Nekat Maju Lewat Partai Demokrat: Ini Tekat Saya Sendiri

Berangkat dari informasi itu, tim langsung merespon dan mendatangi lokasi. Setiba di lokasi ruko terminal Pilangsari, tim mendapati keempat tersangka sedang asyik bermain judi brok.

Tanpa basa-basi, tim langsung melakukan penggerebekan dan menangkap mereka.

Diamankan pula sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya dua set kartu remi sebanyak 108 kartu dan uang tunai Rp 70.000.

Keempat tersangka dan barang buktinya kemudian di bawa ke Polsek Ngrampal untuk di lakukan Penyidikan lebih lanjut.

“Pelakunya ada 4 orang. Mayoritas profesinya swasta. BB yang kami amankan ada dua set kartu Remi dan uang Rp 70.000,” papar Agus kepada wartawan.

Ia menyampaikan penggerebekan memang menindaklanjuti informasi dari WA Center Polres. Saat digerebek para tersangka tidak ada yang melarikan diri.

Baca Juga :  Jelang Masa Jabatan Berakhir, Bupati Sragen Gelar Halal Bi Halal dan Mohon Maaf di Sumberlawang dan Miri

Mereka diamankan ketika asyik bermain. Saat ditanya petugas, para tersangka mengaku berjudi hanya sebagai iseng dan bukan profesi utama.

“Mereka kita jerat pasal 303ayat 1 ketiga 303 bus ayat 1 kedua. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.

Empat warga itu digerebek saat asyik bermain judi brok. Empat tersangka yang dibekuk ke Polres itu masing-masing Muhammad Anwar (42) warga Kampung Dukuhan RT 02, Kelurahan Nglorog, Kecamatan Sragen, Suroso (61) warga Kampung Bibis Baru RT. 05, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.

Kemudian Tri Hartanto (28) warga Dukuh Bangoan RT 24, Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Sragen dan Guntur Wijanarko (41) warga Sragen Manggis RT 14, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com