SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Polsek Laweyan mengamankan seorang perempuan warga Klaten berinisial S (60) karena diduga melakukan pencurian di Pasar Jongke Pajang Laweyan Solo, (10/9/2021).
Adalah Wahyono (50) pemilik kios yang menangkap S saat membawa bawang merah seberat kurang lebih 3 kg, hasil curian di kiosnya. Wahyono lantas melaporkannya ke Polsek Laweyan.
Dari hasil pemeriksaan, S mengaku melakukan perbuatan tersebut karena terdesak kebutuhan, dan tidak memiliki cukup uang untuk membelinya.
Dengan kondisi tersebut, Kapolsek Laweyan AKP Bobby A. Rachman, S.I.K., M.H. mengambil langkah mediasi antara Korban dengan Pelaku, hingga diperoleh kesepakatan bersama untuk diselesaikan secara kekeluargaaan.
Setelah kedua pihak sepakat, Kapolsek Laweyan kemudian mengganti kerugian Korban, dan memberikan bawang merah tersebut kepada Pelaku untuk dimanfaatkan.
“Akan sangat ironis, hanya karena 3 kg bawang untuk kebutuhan sehari-hari, seorang ibu dipenjara. Karena itu atas dasar kemanusiaan kita selesaikan kasus ini dengan restorative justice, dengan catatan Pelaku tidak akan mengulanginya di kemudian hari”, terang Kapolsek Laweyan. Prabowo