SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Polsek Laweyan mengamankan seorang perempuan warga Klaten berinisial S (60) karena diduga melakukan pencurian di Pasar Jongke Pajang Laweyan Solo, (10/9/2021).
Adalah Wahyono (50) pemilik kios yang menangkap S saat membawa bawang merah seberat kurang lebih 3 kg, hasil curian di kiosnya. Wahyono lantas melaporkannya ke Polsek Laweyan.
Dari hasil pemeriksaan, S mengaku melakukan perbuatan tersebut karena terdesak kebutuhan, dan tidak memiliki cukup uang untuk membelinya.
Halaman selanjutnya »
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :[email protected]
- Kontak : [email protected]