JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus korupsi dan suap Rp 11,5 miliar yang melibatkan mantan Kapolsek Gemolong Sragen sekaligus bekas penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, kembali digelar Senin (27/9/2021).
Kali ini, sidang menghadirkan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agus Supriyanto.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Agus menyampaikan sejumlah fakta terkait hubungan Robbin dengannya dan perkenalan dengan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Di hadapan persidangan, AKP Agus mengatakan AKP Robin merupakan adik kelasnya di Akademi Kepolisian.
Agus pun menceritakan ihwal mula dirinya mengenalkan Robin dengan Azis Syamsuddin yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPR.
Kemudian Agus mengatakan setelah mengenal, pada Februari 2020, ia yang saat itu menjabat Direktorat Cyber Crime Polda Jawa Tengah, mengajak Robin bertemu Azis. Oleh Agus, Azis disebut sebagai saudara.
“Oh iya (saudaranya itu maksudnya) Pak Azis. Nanti ketemu. Pak Robin nggak menolak,” kata Agus dalam kesaksiannya, Senin, (27/9/2021).
Agus mengaku berkenalan dengan Azis pertama kali saat bertugas di Papua. Keduanya kerap berkomunikasi sejak saat itu.
Setelah mengenal Azis, Agus kemudian mengajak Robin Pattuju karena sebelumnya Azis pernah bertanya apakah memiliki kenalan penyidik KPK.
“Beliau sempat menanyakan pada Februari 2020, apakah ada teman di KPK? Terus membahas hal lain termasuk keluarga saya. Saya bilang ada (teman di KPK),” kata Agus.
Agus lantas menghubungi dua penyidik yang merupakan teman satu angkatannya di Akpol.
Namun kedua penyidik itu menolak ajakan Agus dengan alasan sibuk. Pilihan Agus kemudian jatuh pada Robin yang saat itu belum lama bertugas di KPK. Ia mengaku tiga kali mengantar Robin bertemu Azis.
“Dikenalkan pertama itu pada Februari 2020. Pertama bertemu di Denpasar Raya (rumah Azis), kedua di Hang Tuah,” kata Agus.
Agus mengaku pertemuan dengan Azis hampir selalu berlangsung singkat, sekitar 5 – 10 menit. Namun dalam momen itu, politikus Golkar itu memang meminta nomor kontak dari Robin.
Agus mengaku tak tahu menahu ihwal percakapan antara Robin dan Azis pasca pertemuan itu.
Dikenalkan 3 Anggota DPRD
Agus juga hadir saat Robin dan Azis bertemu di Guci, Tegal, Jawa Tengah pada April 2020. Saat itu, ia mengatakan mengajak Robin bertemu Azis yang tengah liburan di sana.
Namun Agus kembali membantah mengetahui isi pertemuan di antara Azis dan Robin.
Ia hanya mengaku tahu pertemuan Azis dan Robin pada pagi hari di restoran setempat. Saat itu ada tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang ikut mendampingi Azis.
“Mereka hanya tanya pekerjaan saya dan mengenalkan saya ke DPRD setempat. Cuma saya tak tahu anggotanya siapa,” kata Agus saat menceritakan proses perkenalan Robin Pattuju dengan Azis Syamsuddin.
Azis sendiri ditahan Sabtu (25/9/2021) malam setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait persetujuan pinjaman daerah pada APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2018.
Azis terseret sebagai tersangka usai keterlibatannya memberikan suap kepada mantan Kapolsek Gemolong Sragen yang menjadi penyidik KPK, AKP Stepanus Robbin Pattuju.
Sebelumnya Robbin, mantan Kapolsek Gemolong 2016-2017 yang meroket jadi penyidik KPK, sudah lebih dahulu ditangkap dan kini sudah berproses sidang di KPK.
Suap Rp 11,5 Miliar
Robbin didakwa menerima aliran suap dari sejumlah pejabat berperkara korupsi termasuk Azis senilai total hampir Rp 11,5 miliar.
Azis sendiri ditahan usai dilakukan penangkapan paksa oleh tim penyidik karena sempat mangkir panggilan KPK sehari sebelumnya.
KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Aziz Syamsuddin dalam pengembangan perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengatakan Azis Syamsuddin menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Uang suap sebesar Rp 3,1 miliar itu ditengarai untuk mengurus penanganan perkara suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, yang menyeret nama Azis dan Aliza.
Kuasa hukum mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, Muhammad Yunus mengatakan Azis melalui Aliza mendapat uang Rp 2 miliar sebagai bentuk komitmen atas pengucuran DAK Lampung Tengah tahun 2017.
Firli Bahuri mengatakan Azis menghubungi Robin pada Agustus 2020 dan meminta tolong mengurus penanganan kasus dugaan suap DAK Lampung Tengah.
Robin lantas menghubungi pengacara Maskur Husain untuk mengawal dan mengurus perkara itu.
Setelah itu, Maskur menyampaikan kepada Azis dan Aliza agar masing-masing dari mereka menyiapkan Rp 2 miliar. Azis lantas mentransfer uang senilai Rp 200 juta dari rekening pribadinya ke rekening Maskur secara bertahap.
Masih pada Agustus 2020, Robin diduga datang menemui Azis di rumah dinas Wakil Ketua DPR untuk menerima uang secara bertahap, yakni USD 100.000, SGD 17.600, dan SGD 140.500. Robin dan Maskur lantas menukarkan uang itu ke bentuk rupiah dengan menggunakan identitas lain.
“Komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar,” kata Firli.
Adapun dalam dugaan suap DAK Lampung Tengah, Azis ditengarai tak bergerak sendiri mengurus penambahan anggaran tersebut.
Sumber Tempo di KPK menyebutkan seorang anggota Banggar DPR RI lain diduga ikut berperan.
Bekas politikus Senayan yang ditengarai terlibat itu telah divonis untuk perkara lain, yakni kasus mafia anggaran.
Firli mengatakan KPK juga tak menutup kemungkinan mengusut anggota Banggar lain dalam perkara Azis Syamsuddin ini.
“Apakah ada kemungkinan KPK melakukan penyidikan terhadap anggota Banggar lain, saya tidak pernah membatasi siapa saja,” kata Firli. (Wardoyo/Tempo.co)