SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penggerebekan warung HIK di depan Masjid Baziz Pilangsari, Ngrampal, Sragen, kemarin malam menguak fakta baru.
Diam-diam warung HIK yang digawangi Agus Widodo alias Tejo (38) itu ternyata beroperasi dengan menyediakan layanan plus-plus.
Namun, jangan salah persepsi dulu. Layanan plus yang dimaksud bukan terkait layanan berbau mesum. Akan tetapi tawaran plus ini disediakan dalam bentuk obat terlarang alias pil koplo.
Hasil penelusuran dan interogasi petugas warung HIK Tejo ternyata sudah lama menyediakan transaksi maksiat pil koplo tersebut.
Atas dasar itulah, polisi akhirnya melakukan penggerebekan di warung itu dan menangkap Agus Widodo alias Tejo yang ternyata nyambi jadi bandar pengedar pil koplo berbagai jenis.
“Saat dilakukan penggeledahan, ada obat-obatan terlarang jenis psikotropika yang disimpan dalam kotak pensil. Barang itu ditaruh di atas gerobak HIK,” papar Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, Rabu (15/9/2021).
Warung HIK Plus-Plus milik Tejo berlokasi di depan Masjid Baziz Dukuh Bendungan RT 13, Desa Pilangsari, Ngrampal, Sragen.
Sedangkan Tejo sendiri diketahui berdomisili di Dukuh Bendungan RT 15, Pilangsari, Ngrampal.
Ia kemudian diringkus dengan barang bukti puluhan pil koplo berbagai jenis.
Data yang dihimpun di lapangan, penggerebekan dilakukan pada Senin (13/9/2021) malam pukul 19.30 WIB oleh tim Satres Narkoba yang dipimpin Ipda Agus Warsito.
“Benar, tersangka profesinya memang penjual HIK,” papar Ipda Agus kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (15/9/2021).
Kasi Humas AKP Suwarso menjelaskan penggerebekan bermula dari informasi di warung tersangka sering menyediakan pil koplo dan dijadikan lokasi transaksi.
Berbekal informasi itu, tim Satres Narkoba dipimpin Kanit Opsnal Ipda Agus Warsito bersama anggota langsung melakukan pemantauan di lokasi.
Tepat sekitar pukul 19.30 WIB, tim mencurigai gerak gerik pedagang HIK tersebut sehingga langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dari hasil penggeledahan.
“Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang berupa 8 butir pil koplo jenis Riklona, 21 butir jenis Atarax, dan 4 butir Merlopam, serta 10 butir jenis Alprazolam,” papar AKP Suwarso, Rabu (15/9/2021).
Ia menyampaikan puluhan pil koplo itu disembunyikan dalam kotak pensil warna ungu yang disimpan di bagian atas Gerobak jualannya.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp 85.000. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Polres Sragen.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Wardoyo