LUBUKLINGGAU, JOGLOSEMARNEWS.COM – Nahas benar bocah perempuan yang masih SMP di Lubuklinggau, Sumatera Selatan ini. Ia menjadi korban rudapaksa oleh pria yang pernah duda dua kali di semak-semak pinggir sungai.
Keluarga yang tak terima anaknya mendapat perlakuan tak senonoh itu, langsung lapor ke polisi setempat.
Kini, pelaku sudah berhasil diamankan Polisi di rumahnya tanpa perlawanan. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pelaku ditangkap Polisi di rumahnya, di Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara ll.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Ismail mengatakan, peristiwa asusila ini terjadi dua kali pada Sabtu (14/8/2021).
“Pertama sekitar pukul 15.00 WIB di kebun di Jalan Kenanga II Lorong Permai II Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II,” ungkapnya pada wartawan, Minggu (5/9/2021).
Ceritanya, Sabtu sore tersangka mengajak korban yang merupakan pacarnya jalan jalan. Mereka saat itu berencana mandi di Sungai Kelingi bersama teman-teman.
“Sebelum tiba di sungai, tersangka membelokkan motornya mengajak korban ke arah semak-semak pinggir Sungai Kelingi. Di sana korban dicabuli,” ujarnya.
Namun, saat itu tidak sampai melakukan hubungan suami istri karena korban menolak. Setelah menjalankan aksinya, tersangka mengajak korban menyusul temannya menuju Sungai Kelingi.
Tapi dalam perjalanan, tersangka kembali mengajak korban ke semak-semak. Untuk memuluskan aksinya tersangka kembali merayu korban agar mau berhubungan suami istri.
Lagi-lagi ditolak korban, dengan alasan takut hamil. Kemudian tersangka dengan tegas bila korban hamil siap bertanggung jawab, hingga terjadi perbuatan rudapaksa itu.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, korban dan tersangka menyusul teman-temannya mandi di Sungai Kelingi.
Setelah kejadian itu, sang Ibu mencari korban.
“Setelah bertemu, korban menceritakan kepada ibunya apa yang sudah terjadi, korban juga mengeluhkan kemaluannya sakit,” ujarnya.
Keluarga kemudian melaporkan ke Polres Lubuklinggau. Keluarga tidak terima setelah tahu informasi bahwa tersangka duda dua kali.
Mendapat laporan, petugas melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menangkap tersangka di rumahnya Kamis (2/9/2021) lalu tanpa perlawanan.
“Akibat ulahnya tersangka diancam melanggar pasal 82 ayat (1) dan 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo pasal 76E dan 76D UU RI NO. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” ungkapnya.