Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Nyambi Jualan Pil Koplo, Pedagang HIK di Depan Masjid Baziz Ngrampal Digerebek Polisi. Dagangan Haramnya Disembunyikan di Kotak

Ilustrasi penangkapan tersangka tindak kejahatan. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satres Narkoba terus menggempur jaringan peredaran narkoba dan obat terlarang di berbagai wilayah di Sragen.

Kali ini, seorang pedagang HIK atau penjual nasi HIK di Ngrampal, ditangkap setelah kedapatan nyambi menyediakan pil koplo.

Pedagang bernama Agus Widodo alias Tejo (38) itu diringkus saat berjualan di warungnya yang berlokasi di depan Masjid Baziz Dukuh Bendungan RT 13, Desa Pilangsari, Ngrampal, Sragen.

Pedagang asal Dukuh Bendungan RT 15, Pilangsari itu diringkus dengan barang bukti puluhan pil koplo berbagai jenis.

Data yang dihimpun di lapangan, penggerebekan dilakukan pada Senin (13/9/2021) malam pukul 19.30 WIB oleh tim Satres Narkoba yang dipimpin Ipda Agus Warsito.

Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan penggerebekan bermula dari informasi di warung tersangka sering menyediakan pil koplo dan dijadikan lokasi transaksi.

Berbekal informasi itu, tim Satres Narkoba dipimpin Kanit Opsnal Ipda Agus Warsito bersama anggota langsung melakukan pemantauan di lokasi.

Tepat sekitar pukul 19.30 WIB, tim mencurigai gerak gerik pedagang HIK tersebut sehingga langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dari hasil penggeledahan.

“Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang berupa 8 butir pil koplo jenis Riklona, 21 butir jenis Atarax, dan 4 butir Merlopam, serta 10 butir jenis Alprazolam,” papar AKP Suwarso, Rabu (15/9/2021).

Ia menyampaikan puluhan pil koplo itu disembunyikan dalam kotak pensil warna ungu yang disimpan di bagian atas Gerobak jualannya.

Selain itu, petugas juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp 85.000. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Polres Sragen.

“Benar, tersangka profesinya memang penjual HIK,” ujar Ipda Agus Warsito.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Wardoyo

Exit mobile version