Beranda Daerah Sragen Pakai Nama Beken Cindy, Pemandu Karaoke di Sragen Kini Terancam 15 Tahun...

Pakai Nama Beken Cindy, Pemandu Karaoke di Sragen Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Yuli Astuti alias Cindy, pemandu karaoke asal Bener, Ngrampal, Sragen saat diamankan di Polres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Nasib apes menimpa seorang pemandu karaoke atau LC muda bernama Yuli Astuti (29).

Pemandu yang punya nama beken Cindy saat tampil di room itu, tertangkap basah membawa narkoba jenis sabu.

Wanita muda asal Dukuh Blantikan RT 17/5, Desa Bener, Ngrampal, Sragen itu pun kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas ulahnya tersebut.

“Tersangka memang memiliki nama lain Cindu. Akibat perbuatannya, ia bakal dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” papar Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, Minggu (5/9/2021).

Yuli diamankan sesaat usai bertransaksi di wilayah Kampung Beloran RT 2/12, Sragen Kulon, Sragen.

Data yang dihimpun di lapangan, Yuli diringkus pada Jumat (3/8/2021) petang sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca Juga :  Dahsyat, Kampanye Terbuka Bowo Suwardi di Sragen Didukung Langsung Presiden Prabowo dan Masa Pendukung Penuhi Lapangan Nglorog Hingga Jalan Raya Sukowati

AKP Suwarso mengatakan penangkapan tersangka bermula dari informasi adanya transaksi narkoba yang melibatkan tersangka.

Informasi itu masuk pukul 11.00 WIB dan ditindaklanjuti dengan pengintaian. Tepat pukul 18.00 WIB, tim mencurigai seorang perempuan yang berdiri di Jalam Imam Bonjol Beloran.

Setelah didekati, perempuan yang ternyata tersangka itu menunjukkan gelagat makin mencurigakan.

Tanpa basa basi, polisi langsung melakukan pengecekan badan disaksikan tokoh lingkungan setempat.

“Saat dilakukan penggeledahan, di dalam dompet warna coklat ditemukan bungkus rokok LA BOLD yang didalamnya berisikan plastik klip berisi sabu,” papar Kasi Humas, Minggu (5/9/2021).

Satu paket sabu itu kemudian diamankan sebagai barang bukti berikut dompet dan HP milik tersangka. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut. Wardoyo