
SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Nasib apes menimpa seorang pemandu karaoke atau LC muda bernama Yuli Astuti (29).
Pemandu yang punya nama beken Cindy saat tampil di room itu, tertangkap basah membawa narkoba jenis sabu.
Wanita muda asal Dukuh Blantikan RT 17/5, Desa Bener, Ngrampal, Sragen itu pun kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas ulahnya tersebut.
“Tersangka memang memiliki nama lain Cindu. Akibat perbuatannya, ia bakal dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” papar Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, Minggu (5/9/2021).
Yuli diamankan sesaat usai bertransaksi di wilayah Kampung Beloran RT 2/12, Sragen Kulon, Sragen.
Data yang dihimpun di lapangan, Yuli diringkus pada Jumat (3/8/2021) petang sekitar pukul 18.00 WIB.
- Kontak Informasi Joglosemar News :
- Redaksi : [email protected]
- Promosi : [email protected]
- Kontak : [email protected]