Beranda Edukasi Pendidikan Peringatan untuk Sekolah Lain, PTM Terbatas di SDN 05 Jagakarsa Dihentikan Karena...

Peringatan untuk Sekolah Lain, PTM Terbatas di SDN 05 Jagakarsa Dihentikan Karena Ada Pelanggaran Prokes

Siswa SMPN 4 Solo mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) di tengah pandemi, Rabu, 4 November 2020. Foto Ilustrasi: JSNews/Triawati Prihatsari

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kedisplinan menerapkan protokol kesehatan memang  harus dipegang teguh oleh seluruh pihak jika pembelajaran tatap muka (PTM) ingin berjalan lancar.

Jika tidak, akibatnya bisa seperti pengalaman SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan, di mana penerapan PTM dihentikan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana karena ditemukan ada pelanggaran.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menemukan bahwa aturan memakai masker selama proses pembelajaran tatap muka berlangsung tak diterapkan dengan benar oleh pihak sekolah.

Dinas Pendidikan telah menyelidiki video yang beredar tentang pelanggaran masker saat sekolah tatap muka tersebut.

“Dihentikan sementara, karena tidak sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk dievaluasi kembali,” kata Nahdiana dalam keterangan tertulis di situs ppid.jakarta.go.id pada Sabtu (4/9/2021).

Menurut Nahdiana, temuan itu menjadi pembelajaran bersama untuk setiap satuan pendidikan agar  mematuhi proses ketentuan yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan memenuhi kedisiplinan protokol kesehatan.

Baca Juga :  SD Muhammadiyah PK Kottabarat Solo Gelar Raker Optimalisasi Smart School

“Terutama untuk keamanan anak dan warga sekolah lainnya,” ujarnya.

Pembukaan sekolah di Jakarta untuk PTM terbatas telah berlangsung sejak 30 Agustus lalu.

Nahdiana menyebut penghentian PTM di SD 05 Jagakarsa itu telah sesuai dengan aturan yang tertera dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1 pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Pada diktum kelima aturan itu, dinyatakan bahwa satuan pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan akan dihentikan sementara kegiatan PTM-nya.

Selama dihentikan, Dinas Pendidikan DKI akan memastikan kembali kesiapan sekolah tersebut untuk kembali menggelar PTM. “Kami akan terus berkomitmen melakukan monitoring dan evaluasi agar hal serupa tidak terjadi lagi,” tutur Nahdiana.  

Baca Juga :  SD Muhammadiyah PK Kottabarat Solo Gelar Raker Optimalisasi Smart School

www.tempo.co