Beranda Daerah Solo Pengelola SPBU Soloraya Putar Otak Karena Pembatasan Solar Bersubsidi, Ada yang Terpaksa...

Pengelola SPBU Soloraya Putar Otak Karena Pembatasan Solar Bersubsidi, Ada yang Terpaksa Batasai Jumlah Penjualan

Antrian kendaraan yang akan mengisi BBM di SPBU Pilangsari Sragen Selasa (8/1/2019). Foto/Wardoyo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pengelola SPBU di Soloraya herus berputar otak dengan adanya pembatasan kuota BBM bersubsidi jenis solar sejak awal tahun ini.

Dari informasi yang dihimpun, tak sedikit pengelola pom bensin yang harus menghemat penjualan solar agar stoknya cukup sampai akhir tahun.

“Kami terpaksa membatasi jumlah solar yang dijual ke masyarakat. Sehari maksimal 6.000 liter. Kalau siang hari sudah habis ya kami jualnya besoknya lagi,” ungkap salah satu pengelola SPBU di Sragen saat dihubungi JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (2/9/2021).

Dia menceritakan, pada tahun 2020 pihaknya masih bisa bebas menjual kebutuhan solar bersubsidi kepada masyarakat.

Namun di tahun 2021 penjualan BBM tersebut harus sesuai quota yang ditetapkan pemerintah melalui BPH Migas hingga akhir tahun 2021.

Sebelum ada pengurangan quota, setiap hari, lanjut pengelola berinisial K (47) itu, bisa menjual 8.000 liter hingga 10.000 liter setiap hari. Namun setelah ada kebijakan pemberlakukan quota di tahun 2021, kami membatasi penjualan solar bersubsidi sebanyak 5.000 liter/hari.

“Kalau sudah mencapai jumlah tersebut, kami sudah tidak melayani penjualan solar bersubsidi kepada masyarakat. Caranya memasang tulisan tutup atau di SPBU dipasangi tulisan habis,” jelas pengelola Pom Bensin di Sragen itu.

Baca Juga :  Gerai Imigrasi Solo Square Diresmikan, Siap Layani Masyarakat Setiap Hari

Menurutnya, pembatasan penjualan solar bersubsidi itu, agar jumlah quota yang dijual kepada masyarakat sesuai quota yang ditentukan pemerintah melalui BPH Migas hingga akhir 2021,” paparnya.

“Kami berharap agar pemerintah melalui pertamina dapat menyalurkan solar bersubsidi seperti di tahun 2021 yang tidak dibatasi jumlahnya,” tegas dia.

Hal senada dikemukakan salah satu Korwil SPBU di Kota Solo berinisial L (52). Dia mengakui adanya pembatasan penjualan solar hingga akhir tahun 2021.

“Jadi ya kami harus pandai-pandai mengatur penjualan solar bersubsidi setiap harinya. Kalau sampai habis sebelum akhir tahun kami harus beli dengan harga non subsidi dan jelas itu merugikan,” paparnya.

Sementara itu, Unit Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Pemasaran Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho menegaskan pembatasan penjualan solar bersubsidi itu bukan kewenangan pihak pertamina.

Pihak pertamina memiliki kewenangan dalam hal penyalurannya. Adapun pengaturan quota menjadi kewenangan Pemerintah melalui BPH Migas Pusat yang sudah disahkan oleh DPR RI berdasar usulan dari pemerintah daerah atau kota, lalu pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat.

Baca Juga :  Bluebird Taxi Launching Operasional Baru di Kota Solo, 22 Armada Siap Layani Penumpang

“Kami selalu berkomitmen menyalurkan dan mendistribusikan bahan bakar untuk masyarakat, khususnya Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) yaitu Solar bersubsidi di wilayah Kota Surakarta (Solo) sesuai dengan penugasan dari pemerintah, dalam hal ini Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas),” ujar dia. Prabowo 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.