Beranda Daerah Semarang Polda Jateng Tangkap 3 Sindikat Narkoba Internasional. Dua Orang Kakak Beradik Bawa...

Polda Jateng Tangkap 3 Sindikat Narkoba Internasional. Dua Orang Kakak Beradik Bawa 342 Gram Sabu dari Malaysia

Penangkapan 3 tersangka sindikat narkoba internasional oleh Polda Jateng. Foto/Wardoyo

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil membongkar 2 kasus peredaran narkoba dan menangkap tiga tersangka, Selasa (14/9/2021).

Dua tersangka berinisial ASH (18) dan MY (26) ditangkap di Sumenep, Jawa Timur pada 9 September 2021 karena membawa sabu seberat 342 gram.

Satu tersangka lain berinisial AP (24) ditangkap di Gayamsari Kota Semarang pada 13 September 2021 karena membawa sabu seberat 100 gram.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan tersangka ASH (18) dan MY (26) merupakan kakak beradik yang diduga penerima paket dari Ibu terlapor berinisial J yang bekerja di Malaysia sebagai TKI.

“Barang bukti sabu tersebut didapat dari ibu terlapor Yang berada di Malaysia sebagai pekerja TKI,” terangnya.

Kepolisian tengah melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Pengungkapan ini lanjut Lutfi Martadian merupakan kerjasama antara Kepolisian dengan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui paket dengan tujuan ke Madura.

Baca Juga :  Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Fokus Pertahankan Lumbung Pangan Nasional

Sementara untuk kasus kedua tersangka AP (24) mengaku mendapatkan sabu dari salah seorang temanya.

“Tim kami mendapat informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi narkoba, selanjutnya tim mengikuti terlapor yang sedang bersama anak istrinya naik sepeda motor,” ungkap Lutfi Martadian.

Sesampainya di TKP, terlapor berhenti kemudian mengambil bungkusan teh kotak dibawah pohon, tim langsung menangkap terlapor,” lanjutnya.

Ketika petugas membuka bungkusan teh kotak tersebut, ternyata ada bungkusan plastik hitam di lakban coklat yang berisi narkotika jenis Sabu.

Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat soal adanya transaksi narkoba di daerah Gayamsari, Kota Semarang. Kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu.

Martadian menambahkan tersangka ASH, MY, AP dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

“Ancaman hukuman penjaranya minimal 6 tahun dam maksimal 20 tahun atau hukuman mati,” kata Lutfi.

Baca Juga :  Jembatan Dungtemu Direview Brimob, Fix Nggak Main-Main Tinggal Tunggu Eksekusi

Ia menegaskan akan terus berkomitmen dengan bea cukai untuk memberantas peredaran narkotika.

“Kita berkomitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam bentuk apapun karena narkoba ini adalah musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus,” pungkasnya. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.