Beranda Panggung Artis Polisi Kabulkan Permohonan Rehabilitasi Coki Pardede dan Welly, Penyuplai Sabu

Polisi Kabulkan Permohonan Rehabilitasi Coki Pardede dan Welly, Penyuplai Sabu

Coki Pardedde / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Permohonan rehabilitasi dari Reza Pardede alias Coki Pardede akhirnya dikabulkan oleh pihak Polres Metro Tangerang.

Hal itu diakui oleh Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Besar Pratomo Widodo.

Pengajuan permohonan rehabilitasi ketergantungan sabu itu disampaikan Coki melalui kuasa hukumnya.

“Jadi sejak kemarin malam saudara CP kami lakukan rehab, karena sebelumnya ada permohonan untuk pengajuan rehabilitasi,” ujar Pratomo saat dihubungi, Minggu (5/9/2021).

Pratomo menerangkan, dalam perkara ini komedian itu merupakan korban. Sehingga pihaknya mengabulkan permohonan rehabilitasi tersebut.

Selain Coki Pardede pihaknya juga mengabulkan permohonan rehabilitasi terhadap Welly, rekan Coki yang menjadi penyuplai sabu.

Coki Pardede mengucapkan permintaan maaf saat pers rilis di Mapolres Metro Tangerang Kota, Sedangkan untuk RA, yang merupakan bandar sabu untuk Coki, saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk dikembangkan lebih lanjut.

“Mereka direhabilitasi di RSKO Cibubur,” kata Pratomo.

Sebelumnya, Coki ditangkap di rumahnya yang berada di Cisauk, Tangerang Banten pada Rabu kemarin.

Saat diciduk, Coki masih dalam keadaan pengaruh narkoba dan kedapatan menyimpan beberapa klip sabu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Coki mengaku sudah menggunakan sabu sejak delapan bulan yang lalu.

Komedian yang suka mengolok-olok itu mengatakan alasannya menggunakan sabu hanya untuk coba-coba dan agar bisa tampil percaya diri di depan publik.

“Dia pernah berhenti ga bisa, terus pengen nyoba lagi. Tubuhnya pengen lagi,” kata Pratomo.

Selain Coki Pardede, polisi juga turut menangkap seorang wanita bernama Welly yang merupakan penyuplai sabu.

Esok harinya, polisi menangkap bandar sabu langganan Coki dan Welly yang berinisial RA. Mereka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 tentang narkotika dan terancam hukuman enam tahun penjara. #liputan6

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.