Beranda Daerah Boyolali Polres Boyolali Bekuk 9 Tersangka Pembuat dan Pengedar Uang Palsu. 2 di...

Polres Boyolali Bekuk 9 Tersangka Pembuat dan Pengedar Uang Palsu. 2 di Antaranya Wanita

Petugas kepolisian Polres Boyolali bersama barang bukti uang palsu / Foto: Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Polres Boyolali berhasil mengungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu (Upal). Total, sembilan tersangka anggota jaringan diamankan, dua dintaranya wanita.

Para tersangka adalah, Darsono (39) warga Dukuh Wates, Kelurahan/Kecamatan Mojosongo; M Fausi (41) warga Jalan Sukarno, Bandung, Jawa Barat; Christy Andrini (37) asal Jalan Sidomulyo IV No 17, Kelurahan/Kecamatan Cepu.

Kemudian Aris Budiyono (46) alamat Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta; Elis Dwi H warga Kampung Margorejo Masjid, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya; Harun S warga Kampung Darmorejo, Kelurahan Dramo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.

Agus Bambang Wijanarko (46) warga Prayungan Rt 003 Rw 001, Desa Prayungan, Kecamatan Lengkong, Nganjuk, Jatim; Agus Suriyanto (49) warga Gubeng Kertajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya dan Dafiki Dzulfikar (34) warga Dukuh Karangasri, Jetis, Ponorogo, Jatim.

Menurut Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond, pembuatan dan peredaran uang palsu itu  berawal dari informasi masyarakat.

Baca Juga :  Sesepuh PDIP Boyolali Tanggapi Santai Hasil Lembaga Survei Proximity

Dari informasi tersebut, Polres Boyolali kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Hingga kemudian kami temukan tempat pembuatan Upal di sebuah rumah di Kampung Wates, Kelurahan/Kecamatan Mojosongo. Tempat itu kami gerebek pada Minggu (12/9/2021),”  ujar Kapolres saat rilis kasus tersebut, Jumat (24/9/2027).

Saat itu, polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka. Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut polisi kemudian menangkap 4 terduga pelaku lainnya. Dan kemudian kembali diamankan dua tersangka lagi.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 8.516 lembar uang palsu. Terdiri dari pecahan Rp 100 ribu sebanyak 1 605 lembar, Pecahan Rp 50 ribu sebanyak 6.577 lembar dan pecahan Rp 20 ribu sebanyak  334 lembar.

Barang bukti lainnya berupa  4 unit printer, 1 unit PC, 1 unit Laptop, 4 buah screen sablon, beberapa tinta sablon, alat pengering rambut, lampu UV, ponsel dan belasan barang bukti lain.

Baca Juga :  Gesekan Antar Perguruan Silat di Boyolali Utara, 15 Anggota Diamankan

“Total uang palsu yang diamankan senilai total Rp 496.030.000. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup,” ujarnya.  Waskita