Beranda Daerah Boyolali PPKM Level 3 di Boyolali Diperpanjang, Tapi Masyarakat Boleh Gelar Hajatan. Ini...

PPKM Level 3 di Boyolali Diperpanjang, Tapi Masyarakat Boleh Gelar Hajatan. Ini Ketentuannya

Sekretaris Badan Kesbangpol Boyolali, Suratno / Foto: Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemberlakuan perpanjangan PPKM level 3 di Boyolali tanggal 7 – 13 September dipastikan tetap memberikan kelonggaran bagi kegiatan masyarakat. Antara lain, masyarakat boleh menggelar hajatan.

Menurut Sekretaris Badan Kesbangpol Boyolali, Suratno, hajatan yang diperbolehkan ini hanya terbatas untuk Mantu, Ngunduh Mantu dan Khitanan. Sedangkan hajatan lainnya belum diperbolehkan. Itupun jumlah undangan maksimal 20 orang.

“Teknis penyelenggaraan hajatan itu dilakukan secara Drive thru atau mbanyu mili,” katanya, Rabu (8/9/2021).

Selain itu, masyarakat yang menyelenggarakan hajatan juga wajib menerapkan Protokol kesehatan (Prokes) secara ketat. Yang tak kalah penting lagi, untuk orkes hiburan yang biasa ada disetiap hajatan, tidak diperbolehkan.

Baca Juga :  SPPG Gagak Sipat Pastikan MBG Tetap Berjalan Meski Bulan Puasa

“Penyelenggara juga wajib mengajukan izin ke Satgas Covid-19 ditingkat kecamatan.”

Sementara itu, untuk pelaksanaan Ijab Qobul tetap dilaksanakan di KUA atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Jumlah undangan juga dibatasi maksimal sebanyak 10 orang.

“Kelonggaran lain adalah waktu makan ditempat makan atau restoran dari sebelumnya maksimal 30 menit kini menjadi satu jam.” Waskita