CILACAP, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Unit Reskrim Polsek Cipari berhasil mengamankan pria dengan inisial WA (47). Pria yang bekerja sebagai pegawai salon itu dibekuk usai diduga telah menyodomi bocah berusia lima tahun di Desa Cipari.
“Tersangka WA diduga menyodomi korban di Desa Cipari Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap”, jelas Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi dalam pres rilis, Jumat (10/9/2021).
Tersangka WA menjalankan modus merayu korban dan mengajak main di rumah korban. Kebetulan di rumah korban sepi sehingga tersangka mengambil kesempatan itu untuk mencabuli korban.
Korban langsung menceritakan kejadian tersebut melalui pesan WhatsApp kepada ibunya yang sedang bekerja di perkebunan Ciseru Pegadungan, Kecamatan Cipari.
Mendengar kabar tersebut ibunya langsung pulang ke rumah. Dan sesampainya di rumah melihat korban sendirian di rumah dan ketakutan.
Mengetahui hal tersebut, ibunya merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cipari. Wardoyo