Beranda Daerah Karanganyar Status PPKM Turun ke Level 3, Sebanyak 20 Destinasi Wisata di Karanganyar...

Status PPKM Turun ke Level 3, Sebanyak 20 Destinasi Wisata di Karanganyar Ajukan Izin Operasional

Ilustrasi objek wisata di Karanganyar / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR,J OGLOSEMARNEWS.COM – Sedikitnya 20 izin usaha jasa usaha wisata di Kabupaten Karanganyar, Jateng langsung diajukan pada Bupati melalui Dinas Pariwisata  setempat untuk buka kembali.

Selain itu, pelaku usaha meminta agar saat beroperasi kembali bisa dengan aman nyaman tanpa terinvensi adanya penyekatan jalan yang membuat traumatis berdampak sepinya pengunjung dan anjloknya omzet.

Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Disparpora Karanganyar, Titis Sri Djawoto mengatakan, sampai sekarang 20 tempat destinasi wisata yang dikelola swasta di Karanganyar telah mengajukan izin operasional.

Jumlah tersebut relatif lebih kecil jika dibandingkan jumlah keseluruhan sebanyak 90 objek wisata.

“Penurunan PPKM ke level 3 ini langsung direspons pelaku objek wisata yang memohon bisa kembali operasional. Dan setelah pengajuan izin akan kita cek dulu syarat kesiapannya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).

Titis, sapaan akrab Kadinas itu, menjelaskan pihaknya menawarkan gaya baru yakni hanya objek wisata yang secara riil telah siap buka maka dipercepat perizinannya. Sedangkan objek wisata yang memang belum siap karena terkendala birokrasi vertikal tentu izinnya cukup panjang.

Baca Juga :  Dapat Intruksi Megawati, Bupati Karanganyar Rober Urungkan Niat Retreat ke Magelang

Adapun objek wisata vertikal itu misalnya Grojogan Sewu Tawangmangu yang milik Kementerian Kehutanan, Taman Hutan Raya Ngargoyoso juga milik Kementrian Kehutanan yang dikelola kabupaten.

Selain itu, ada juga Taman Purba Dayu dan Sangiran serta Candi Sukuh milik Badan Purbakala, tentu proses perizinannya lama karena harus menunggu persetujuan dari atasannya.

“Kalau objek wisata vertikal seperti itu tentu tidak mungkin mengajukan izin karena menunggu birokrasi pusatnya,” ungkapnya.

Menurut Titis, bagi 20 objek wisata yang nengajukan permohonan segera dilakukan pengecekan lewat check list protokol kesehatan yang sudah ada karena relatif kesiapan mereka sudah teruji.

Selanjutnya, jika uji coba itu berhasil dan pemilik destinasi wisata sudah bisa mengatur diri, maka Disparpora tinggal mengizinkan pembukaannya kembali.

Adapun terkait traumatis pelaku usaha terhadap penyekatan jalan, Titis menyampaikan kemungkinan kecil terjadi lagi karena sebum memberikan izin buka kembali sudah dilakukan kordinasi dengan tim Gugus Covid Kabupaten Karanganyar.

Yang mana nanti polisi, satpol PP, TNI dan aparat penegak pelanggaran covid juga dilibatkan untuk pengecekan sebelum izin usaha dikabulkan.

Baca Juga :  Dapat Intruksi Megawati, Bupati Karanganyar Rober Urungkan Niat Retreat ke Magelang

“Kami berharap pembukaan izin operasi berlangsung mulus nyaman tidak ada penyekatan jalan karena Karanganyar sudah turun level PPKM tiga,” ujarnya.

Meski begitu, Titis menegaskan agar semua pihak dan pelaku wisata ketat dalam mentaati Prokes guna menghindari kekhawatiran objek wisata menjadi pemicu terjadinya klaster baru Covid-19. Beni Indra