Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Terbongkar, Mantan Kapolsek di Sragen Ternyata Sempat Minta Rp 1,5 Miliar Untuk Hapus Status Tersangka. Simak Percakapannya, Ngeri!

Mantan Kapolsek Gemolong yang juga eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju terdakwa korupsi suap Rp 11,5 miliar saat diamankan oleh KPK. Foto/Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan pemerasan dan suap yang menyeret Mantan Kapolsek Gemolong Sragen sekaligus eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju terus mencuatkan fakta menarik.

Robin yang menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada hari ini, Senin (13/9/2021) kemarin
13 September 2021. Nama, politikus Golkar Azis Syamsuddin terseret dalam kasus ini.

Sidang akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. “Iya (hari ini),” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, Ahad, 12 September 2021.

Dalam petikan dakwaan yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terseret dalam kasus tersebut.

Minta Rp 1,5 Miliar

Azis dan politikus Golkar Aliza Gunado disebut memberikan uang senilai Rp 3 miilar kepada Robin dan seorang pengacara Maskur Husain.

Berdasarkan dokumen yan diperoleh Tempo, Robin mengenal Azis sejak awal 2020.

Pada September 2020, Azis diduga memanggil Robin ke rumahnya di Jalan Denpasar Raya.

Berbicara di teras belakang rumah, Azis menunjukkan foto panggilan KPK atas nama Aliza Gunado dalam perkara Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah.

“Itu kader Partai Golkar, kamu bisa bantu enggak supaya Aliza Gunado tidak menjadi tersangka?” kata Azis seperti dikutip dari dokumen tersebut.

Robin menelepon pengacara asal Medan yang juga berstatus terdakwa, Maskur Husain untuk mengecek informasi tersebut.

Dua hari kemudian, Maskur Husain menelepon Robin. Maskur mengatakan KPK akan menetapkan Aliza menjadi tersangka.

Dia meminta uang Rp 1,5 miliar. Robin kemudian datang lagi ke rumah Azis meneruskan informasi dari Maskur. Robin menyampaikan permintaan uang muka Rp 300 juta.

Keesokan harinya, Azis diduga mentransfer uang Rp 200 juta ke rekening Maskur.

Beberapa hari kemudian, Azis mengirimkan Rp 100 juta ke rekening Angga Yudhistira, suami Riefka Amalia.

Riefka adalah adik teman perempuan Robin. Riefka kemudian mentransfer uang itu ke Robin.

Dua pekan kemudian, Azis diduga kembali memanggil Robin ke rumah dinasnya. Di teras belakang, Azis diduga menyerahkan satu amplop coklat berisi duit Dollar Singapura.

“Ini titipan Aliza Gunado,” kata Azis.

Setelah ditukar, uang itu senilai Rp 1,5 miliar.Dalam persidangan yang sama Robin juga menjadi saksi.

Dia mencabut semua keterangannya. Dia berdalih kondisinya sedang tidak sehat saat diperiksa.

Pengacara Robin, Tito Hananta mengatakan kliennya mengakui telah mengelabui sejumlah pihak bahwa dirinya bisa mengurus perkara di KPK.

Namun, kata dia, kliennya tidak melakukan apapun. Azis Syamsuddin tak merespons surat permintaan wawancara yang dikirim ke rumah dan kantornya hingga 11 September 2021.

Dalam sidang perkara ini dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Syahrial, Azis yang menjadi saksi mengakui menyerahkan Rp 200 juta ke Robin. Namun, dia mengatakan uang itu adalah pinjaman.

“Bukan minta tapi pinjam, pinjaman saat itu persisnya atas permintaan beliau ada Rp 200 juta atau Rp 150 juta,” kata Azis.

Exit mobile version