JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan pemerasan dan suap yang menyeret Mantan Kapolsek Gemolong Sragen sekaligus eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju terus mencuatkan fakta menarik.
Robin yang menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada hari ini, Senin (13/9/2021) kemarin
13 September 2021. Nama, politikus Golkar Azis Syamsuddin terseret dalam kasus ini.
Sidang akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. “Iya (hari ini),” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, Ahad, 12 September 2021.
Dalam petikan dakwaan yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terseret dalam kasus tersebut.
Minta Rp 1,5 Miliar
Azis dan politikus Golkar Aliza Gunado disebut memberikan uang senilai Rp 3 miilar kepada Robin dan seorang pengacara Maskur Husain.
Berdasarkan dokumen yan diperoleh Tempo, Robin mengenal Azis sejak awal 2020.
Pada September 2020, Azis diduga memanggil Robin ke rumahnya di Jalan Denpasar Raya.
Berbicara di teras belakang rumah, Azis menunjukkan foto panggilan KPK atas nama Aliza Gunado dalam perkara Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah.
“Itu kader Partai Golkar, kamu bisa bantu enggak supaya Aliza Gunado tidak menjadi tersangka?” kata Azis seperti dikutip dari dokumen tersebut.
Robin menelepon pengacara asal Medan yang juga berstatus terdakwa, Maskur Husain untuk mengecek informasi tersebut.
Dua hari kemudian, Maskur Husain menelepon Robin. Maskur mengatakan KPK akan menetapkan Aliza menjadi tersangka.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com