Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Terlalu Nakal, LC Pemandu Karaoke di Sragen Ini Terancam 12 Tahun Penjara. Simak Kelakuannya!

Pemandu karaoke alias LC asal Ngrampal saat diamankan di Mapolres Sragen karena kedapatan membawa sabu. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Wanita pemandu karaoke asal Ngrampal, Sragen, Yuli Astuti (29) yang ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu, akhirnya dihadirkan di Mapolres Sragen, Jumat (24/9/2021).

LC berambut setengah pirang itu pun harus pasrah terancam 12 tahun penjara atas kelakuan nakalnya ketagihan candu haram itu.

“Tersangka sudah kita amankan. Kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” papar Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, kemarin.

Sementara dari pengakuan tersangka, keluar keterangan bahwa ia mendapat candu haram dari temannya.

Paket sabu itu dibelinya karena ketagihan sudah lima bulan memakai. LC yang memakai nama beken Cindy itu digerebek saat berada di wilayah Beloran, Sine, Sragen sesaat usai bertransaksi.

Kapolres AKBP Yuswanto Ardi mengatakan Cindy ditangkap saat berada jalan di Beloran, Sragen.

Saat dilakukan penggeledahan, ternyata pemandu itu kedapatan membawa sabu.

“Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui barang (sabu) itu merupakan miliknya. Dia dapat dari temannya,” papar Kapolres saat memimpin konferensi pers.

Tersangka saat ini sudah ditahan berikut barang bukti satu paket sabu yang dimilikinya. Barang bukti sabu itu juga sudah dilakukan lab fotensik.

“Statusnya pengguna,” ujar Kapolres.

Sementara, Cindy mengakui baru lima bulan menggunakan sabu. Satu paket sabu itu didapat setelah membeli dari temannya.

Saat ini, polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk menguak jaringan pengedar dan pemasoknya.

Sebelumnya, pemandu karaoke yang lebih dikenal dengan nama beken Cindy itu dibekuk dalam penggerebekan oleh Tim Satres Narkoba Polres Sragen dengan barang bukti satu paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

Wanita muda asal Dukuh Blantikan RT 17/5, Desa Bener, Ngrampal, Sragen itu diamankan sesaat usai bertransaksi di wilayah Kampung Beloran RT 2/12, Sragen Kulon, Sragen.

Data yang dihimpun di lapangan, Yuli diringkus pada Jumat (3/8/2021) petang sekitar pukul 18.00 WIB.

Informasi itu masuk pukul 11.00 WIB dan ditindaklanjuti dengan pengintaian. Tepat pukul 18.00 WIB, tim mencurigai seorang perempuan yang berdiri di Jalam Imam Bonjol Beloran.

Setelah didekati, perempuan yang ternyata tersangka itu menunjukkan gelagat makin mencurigakan.

Tanpa basa basi, polisi langsung melakukan pengecekan badan disaksikan tokoh lingkungan setempat.

“Saat dilakukan penggeledahan, di dalam dompet warna coklat ditemukan bungkus rokok LA BOLD yang didalamnya berisikan plastik klip berisi sabu,” ujar Kasi Humas AKP Suwarso. Wardoyo

Exit mobile version