JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Sebanyak delapan orang pelajar ditangkap aparat Polsek Kembangan lantaran terlibat tawuran antarpelajar di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Tak ampun, tawuran tersebut mengakibatkan seorang pelajar mengalami luka bacok di bagian kepala, punggung dan kaki.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Elfianto memastikan, korban sudah menjalani perawatan intensif di Puskesmas setempat.
“Korban sekarang sedang dalam perawatan intensif di Puskesmas,” kata Ferdo dalam keterangannya, Senin (25/10/21).
Fredi mengungkapkan, para pelajar yang terlibat tawuran tersebut memanfaatkan pembelajaran tatap muka (PTM) yang telah dimulai.
Melalui media sosial, dua kelompok pelajar ini sepakat untuk tawuran di Jalan Kembangan Utara, Jakarta Barat.
“Berawal di medsos, saling sahut adu kekuatan, kemudian momen PTM dimanfaatkan oleh mereka. Pihak kepolisian, khususnya Kembangan, berpesan ke orang tua dan sekolah untuk mengawasi para pelajar dan anak didik agar terhindar dari tawuran. Sehingga tidak ada korban jiwa,” papar Ferdo.
Dalam kasus ini polisi mengamankan delapan tersangka berinisial RS alias A (18), MFR alias O (16), RS alias J (18), RD alias P (19), HA (16), MDA (17), MR (18), dan MJS (19).
Iklan untuk Anda: Perayaan Rolex yang menggugah. Diskon 90% untuk semua jam tangan replika
Awalnya, kata Ferdo, polisi mendapat laporan jika ada seorang pelajar yang menjadi korban pembacokan.
“TKP tawurannya di Jalan Kembangan Utara deket patung sapu itu. Kondisi korban mengalami luka di kepala, di punggung juga di kaki,” jelasnya.
Dia menambahkan, pelaku yang diamankan diketahui memiliki peran yang berbeda-beda.
Tersangka berinisial RS alias A (18) merupakan pelaku pembacokan terhadap korban.
“Kemudian ada pelaku yang perannya menabrakkan motor kepada korban, tepatnya melindas kepala. Kalau dilihat korban ada luka di kepala, itu luka akibat pelaku ini,” terangnya.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa enam bilah senjata tajam celurit dan enam unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan terancam maksimal hukuman 10 tahun penjara, serta UU Darurat tahun 1951 tentang senjata tajam.