WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Dua orang warga Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri diamankan petugas kepolisian. Dari tangan mereka didapati sejumlah barang bukti narkotika diduga sabu.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasatresnarkoba AKP Dimas Bagus Pandoyo didampingi Kasihumas AKP Suwondo dan Kasubsi Penmas Aipda Iwan Sumarsono, Minggu (17/10/2021) mengatakan, penangkapan terjadi pada Sabtu (16/10/2021) sekitar pukul 12.30 WIB. Lokasi penangkapan di sekitar Dusun Jatinom, Desa Gedong, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri.
Dalam penangkapan itu, dua orang dibekuk. Yakni AS (30) dan SK (35), warga Kecamatan Ngadirojo.
Selain mengamankan tersnahakt petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Meliputi satu plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu di dalam bungkus grenjeng rokok berat 0.24 gram. Selanjutnya sebungkus rokok yang di dalamnya terdapat sebuah pipet kaca, dua handphone, dan satu unit truk.
“Pasal yang digunakan adalah 112 ayat ( 1 ) juncto pasal 132 ayat ( 1 ) subsider pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a. UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas dia.
Sebelumnya, satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering ada transaksi narkoba. Lantas pada Sabtu 16 Oktober 2021 tim opsnal Satnarkoba melaksanakan penyelidikan ke wilayah tersebut.
Ketika melewati jalan Dusun Jatinom, anggota tim opsnal mengetahui dua orang dengan garak-gerik mencurigakan. Ketika didekati kedua orang tersebut berusaha untuk melarikan diri sehingga dikejar dan tertangkap.
Saat diinterogasi mereka mengaku sedang bertransaksi narkoba. Berserta barang buktinya, keduanya dibawa ke Mapolres Wonogiri guna proses penyidikan lebih lanjut. Aris