Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Awas Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam, Rayuan hingga Terornya Maut, Salah Satu Korbannya IRT yang Gantung Diri di Selomarto Kecamatan Giriwoyo Wonogiri

Para karyawan Pinjol ilegal yang digerebek di Jakarta. Foto/Humas Polri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kewaspadaan masyarakat terkait jeratan pinjaman online alias pinjol mesti ditambah lagi. Menyusul pengungkapan modus operasional pinjol yang berkedok koperasi simpan pinjam (KSP).

Namun, KSP tersebut ternyata fiktif belaka. Kedoknya, KSP digunakan sebagai ‘badan hukum’ operasional pinjol untuk mencari sasaran. Salah satu korbannya adalah ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Selomarto, Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri. Korban ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri di rumahnya sendiri diduga tidak kuat atas teror penagih pinjol.

Pengungkapan modus ini dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri. Dimana seorang bos pinjol ilegal yang meneror seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan, Giriwoyo Wonogiri ditangkap. Tersangka merupakan warga negara asing (WNA) Cina.

Bos tersebut adalah pengelola sejumlah pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia. Dia juga menjadi penyandang dana koperasi fiktif untuk operasional pinjol.

Dalam rilis yang disampaikan, kepolisian menangkap bos penyandang dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB). KSP ini menaungi salah satu pinjol ilegal yang meneror IRT di Wonogiri hingga berakhir bunuh diri.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika, menyebutkan bos pinjol tersebut berinisial JS. Tersangka diduga mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia.

“JS merupakan fasilitator WNA, perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur PT yang fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal,” kata Helmy, Jumat (22/10/2021).

Selain itu JS merupakan pemodal untuk mendirikan KSP fiktif. Nah KSP fiktif inilah yang diduga digunakan untuk operasional pinjol ilegal.

Salah satu aplikasi pinjol yang dikelola JS antara lain Fulus Mujur hingga Pinjaman Nasional. Aplikasi pinjol Fulus Mujur ini yang diduga meneror IRT di Wonogiri hingga bunuh diri tersebut

“Korban meninggal gantung diri diakibatkan telah meminjam di 23 aplikasi pinjol ilegal. Salah satu di antaranya yaitu aplikasi Fulus Mujur yang dikelola oleh KSP Solusi Andalan Bersama,” beber dia.

Dari tangan JS, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti HP, ratusan akte pendirian KSP, ratusan stempel KSP, 2 unit CPU, dan puluhan NPWP Koperasi Simpan Pinjam. Selain JS, turut diamankan Ketua KSP Solusi Andalan Bersama berinisial MDA dan SR.

Dari MDA disita akte pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerjasama dengan payment gateway, hp, uang senilai Rp 20,4 miliar pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama, uang senilai Rp 11 juta pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. Sedangkan dari SR disita HP.

Saat ini, Bareskrim sedang memburu satu WNA berinisial ZJ yang diduga sebagai penyandang dana dari layanan penyebaran SMS ancaman pinjol.

Sebelumnya dalam konferensi pers, Dittipideksus Bareskrim Polri sukses membekuk tujuh orang tersangka dari delapan kantor pinjol ilegal. Kantor mereka tersebar di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Sindikat pinjol ilegal ini merupakan jaringan yang membuat ibu rumah tangga di Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri, nekat mengakhiri hidupnya gegara tak kuat menanggung beban utang, di antaranya dari para pinjol.

“Dari yang kami ungkap, nyangkut ke peristiwa yang di Wonogiri, Jateng. Tim kami kemudian berangkat ke sana, kita explore, dari 23 pinjol nyangkut ke sini satu,” ujar Brigjen Pol Helmy Santika.

Helmy menyebutkan sejumlah peran para tersangka dalam pinjol ilegal tersebut. Ada dari mereka yang bertugas menjadi operator SMS blasting dan desk collection. Untuk diketahui, desk collection merupakan aktivitas menagih utang melalui dunia maya.

Para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah di Jakarta dan Tangerang sejak Selasa (12/10) dini hari. Mereka berinisial RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga sukses menyita sejumlah barang bukti. Meliputi 121 unit modem, 17 unit CPU, 8 unit monitor, 8 unit laptop, 13 unit handphone, 1 box SIM card baru, dan 2 unit flash disk.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Kalau misalkan ada yang melapor, kita bisa menindaklanjuti. Syukur-syukur kita bisa menemukan data yang bersangkutan sehingga tidak disalahgunakan lagi oleh pelaku-pelaku yang lain,” jelas dia.

Selain Mabes Polri, semua jajaran korps Bhayangkara juga menyarankan perang terhadap pinjol ilegal. Ditkrimsus Polda Jateng sendiri membuka website pelaporan di www.reskrimsus.jateng.polri.go.id. Sedangkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng membuka hotline di 024 8413 544. Dua layanan itu bisa digunakan masyarakat melapor terkait aktifitas pinjol

Sedangkan IRT yang bunuh diri di Giriwoyo, Wonogiri, diduga kuat nekat mengakhiri hidupnya lantaran tidak kuat menanggung beban hutang. Berdasarkan penyelidikan kepolisian, korban memiliki utang di sejumlah pinjol. Selain itu korban juga memiliki tanggungan di bank plecit alias sejenis koperasi yang memberikan bunga tinggi harian atau mingguan kepada warga.

Korban diduga dikejar-kejar untuk menyelesaikan kewajibannya itu. Bahkan korban diteror oleh bank online hingga membuatnya tidak kuat lagi.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasubsi Penmas Aipda Iwan Sumarsono, mengatakan peristiwa terjadi Sabtu (2/10/2021) sekitar pukul 04.00 WIB. Lokasi kejadian adalah rumah korban sendiri di Desa Selomarto Kecamatan Giriwoyo Wonogiri.

“Korban berinisial WP, 38 tahun,” ujar Iwan.

Saat ditemukan korban tergantung dengan menggunakan tali tambang warna hijau. Posisi tergantung di teras depan rumah korban sebelah barat dengan menghadap ke selatan.

“Barang bukti yang kami amankan di antaranya tali tambang warna hijau yang digunakan untuk gantung diri, serta surat wasiat yang ditulis tangan oleh korban,” beber dia.

Korban kali pertama ditemukan oleh mertuanya sendiri. Saat itu sang mertua yang tinggal tak jauh dari rumahnya, keluar rumah bermaksud melakukan aktifitas seperti biasa.

Namun mertuanya kaget melihat korban sudah dalam kondisi menggantung di teras depan rumah. Saksi yakni sang mertua kemudian berteriak memanggil suaminya selanjutnya menurunkan korban.

“Setelah dilakukan visum oleh petugas dari Puskesmas Giriwoyo 1, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan dan murni merupakan bunuh diri dengan dibuktikan catatan medis,” ucap Iwan.

Menurut keterangan suami, sudah beberapa hari ini korban mengalami perubahan. Terlihat seperti mempunyai beban atau masalah. Setelah ditanya oleh suaminya korban sempat bercerita mempunyai banyak hutang di beberapa pinjol dan bank plecit. Akhir-akhir ini sering mendapat teror dari bank online, sehingga membuat korban frustrasi. Aris

Exit mobile version