WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sejumlah pihak saat ini menyatakan perang terhadap pinjaman online alias pinjol khususnya yang tidak resmi alias ilegal. Imbauan agar masyarakat tidak menggunakan pinjol ilegal pun ramai digaungkan.
Namun demikian disadari atau tidak di tengah masyarakat masih terjadi kebingungan untuk membedakan antara pinjol resmi dan ilegal. Mana pinjol yang sesuai ketentuan pemerintah dan mana pinjol yang hanya menyengsarakan rakyat.
Sebenarnya ada cara mudah mengetahui suatu pinjol legal ataukah ilegal. Publik hanya cukup mengunjungi web atau situs.
Adalah www.cekfintech.id, sebuah situs yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui legal atau tidaknya suatu aplikasi pinjol. Situs ini menampilkan daftar penyelenggara fintech alias pinjol resmi dengan status tercatat/terdaftar/berizin dari BI dan OJK.
Dicantumkan pula sosial media resmi mereka. Di situs itu kita bisa melakukan pengecekan apakah nomor rekening yang digunakan oleh pinjol terlibat dalam tindak kejahatan.
Dalam rilis yang juga diterima JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (26/10/2021), Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Pandu Sjahrir mengatakan situs cekfintech.id ini dapat menjadi saluran bagi konsumen untuk mengenal dan mengidentifikasi pinjol ilegal. Sekaligus menjadi wadah untuk meningkatkan edukasi dan literasi mengenai fintech, khususnya fintech lending.
AFTECH dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) ujar dia, juga telah meluncurkan pedoman perilaku penyelenggara teknologi finansial di sektor jasa keuangan. Termasuk khusus untuk fintech lending yang bertanggungjawab.
Penerapan dari pedoman perilaku ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab.
Selanjutnya, per tanggal 15 Oktober 2021 kemarin, AFPI telah memberhentikan keanggotaan PT. Indo Tekno Nusantara sebagai anggota pendukung (member associate) kategori agen penagihan, dikarenakan perusahaan tersebut melayani penagihan pinjol ilegal. Langkah ini sebagai wujud komitmen dan dukungan asosiasi dalam pemberantasan pinjol ilegal, serta terkait dalam rangkaian penindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian
Sementara itu, sebagai hasil pengawasan yang dilakukan oleh asosiasi, Dewan Etik/Kehormatan AFTECH telah memberikan teguran kepada 6 penyelenggara fintech yang bekerjamasa dengan pinjol ilegal. Juga memberhentikan 1 anggota terkait dengan hal ini.
Pandu Sjahrir yang juga merupakan Ketua Badan Pengembangan Keuangan Digital menyatakan bahwa KADIN sangat mendukung upaya pemerintah dalam memberantas pinjol ilegal dan mendorong kolaborasi bersama industri dalam melakukan hal ini. KADIN bersama asosiasi industri fintech berkomitmen untuk senantiasa menjaga ekosistem fintech dari pinjol ilegal dan mengedepankan perlindungan konsumen dalam rangka mendukung pertumbuhan ekosistem layananan keuangan digital Indonesia.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk mencari tahu terlebih dahulu dan selalu berhati-hati ketika akan menggunakan layanan fintech lending. Pastikan juga bahwa layanan yang digunakan sudah terdaftar dan berlisensi. Kita harus awasi bersama, agar peran dari fintech di Indonesia dapat benar-benar dirasakan manfaatnya secara nyaman dan aman,” tandas Pandu. Aris