Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Bolehkah Kader PDIP Mendeklarasikan Diri Sebagai Capres 2024, Bagaimana Sebenarnya Aturannya?

Pdip

Ketua DPC PDIP Wonogiri Joko Sutopo alias Jekek. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Belakangan muncul figur publik dari PDIP yang diposisikan sebagai calon presiden (capres) 2024. Sejumlah pihak pun mengaku memberikan dukungan kepadanya.

Lantas bagaimana aturan sesungguhnya di dalam PDIP terkait hal itu. Bolehkan kader mendeklarasikan diri sebagai capres padahal belum ada rekomendasi DPP turun?.

Terkait hal itu Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Wonogiri, Joko Sutopo, memberikan tanggapannya. Kedisiplinan terhadap regulasi internal partai menurut Joko menjadi kunci.

Pria tinggi besar yang lebih akrab dipanggil Jekek itu mengatakan, DPP PDIP telah mengeluarkan instruksi pelarangan untuk mendeklarasikan capres dan cawapres. Instruksi itu telah turun sejak Agustus 2021 lalu. Hal itulah yang menjadi pijakan DPC PDIP Wonogiri.

Dalam instruksi itu, kata dia, ada subtansi larangan deklarasi. Organisasi telah melarang, terlebih kader partai tidak boleh mendeklarasikan siapapun. Seluruh aksi kader punya disiplin dan kepatuhan terhadap aturan internal partai.

“Kalau ada orang mendeklarasikan dan mengatasnamakan partai, kader dan organisasi itu atas dasar apa? Wong DPP saja melarang. Seharusnya ada kepatuhan terhadap instruksi internal partai” kata dia kepada wartawan di ruang transit komplek Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Senin (18/10/2021).

Joko Sutopo yang juga Bupati Wonogiri ini, mengatakan PDIP merupakan organisasi partai politik. Di dalam organisasi itu ada asas ketaatan terhadap panduan, regulasi, dan AD/ART yang harus dijalankan semua kader. Hal itu sebagai pijakan dalam melakukan fungsi kepartaian.

“Kami organisasi parpol yang di dalamnya mempunyai kewajiban dan ketaatan kepada AD/ART dan semua produk aturan,” kata Jekek.

Menurut Jekek, terkait istilah banteng dan celeng merupakan analogi. Saat kader berada dalam satu barisan, tertib kepada ketentuan dan regulasi partai, itu yang dinamakan banteng.

Pihaknya juga menyoroti anggapan deklarasi berkaitan dengan kebebasan berdemokrasi. Sebagai kader partai, kebebasan demokrasi bisa dilakukan dalam tataran pikir, bisa berpikir bebas. Dalam hal berbicara dan tindakan ada aturan yang melekat sebagai kader partai.

“Pada tataran berfikir punya kebebasan. Pada tataran bicara dan bertindak, kalau itu bagian dari organisasi harus punya ketaatan, harus disiplin. Saya tidak sepakat kalau itu kebebasan (demokrasi). Ini harus dipahamkan sebagai pendidikan politik bagi masyarakat,” ungkap dia.

Jekek menggambarkan sikap kader PDIP di Wonogiri. Tanpa dirinya memberi instruksi, seharusnya para kader sudah ada kesadaran. Bahwa mereka adalah bagian dari partai, kesadaran pikirnya harus terbangun. Seluruh produk aturan partai harus ditaati.

Jekek menjamin kader di Wonogiri akan berada pada kedisiplinan struktur organisasi partai politik.

“Kami akan tegak lurus, rapat dalam satu barisan. Kami tinggal menunggu siapa yang direkomendasikan menjadi Capres, siapapun kami siap dukung dan sukseskan,” ujar Jekek. Aris

Exit mobile version