JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus terlebih dulu melaksanakan rekomendasai dari Ombudsman RI dan Komnas HAM jika hendak merangkul Indonesia Memanggil 57 (IM57) dalam upaya pemberantasan korupsi.
Hal itu diungkapkan oleh mantan penyidik KPK, M. Praswad Nugraha, menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Sebelumnya, Nurul Gufron membuka peluang bekerja sama dengan IM57. IM57 adalah kelompok yang dibikin oleh 57 mantan pegawai komisi antirasuah yang dipecat oleh pimpinan KPK.
“KPK akan terus melakukan pemberantasan korupsi dengan seluruh lapisan masyarakat, siapapun, termasuk dengan IM57,” kata Ghufron di kantornya, Jakarta, Jumat (8/10/2021).
Ghufron berujar KPK mau bekerja sama dengan siapa pun dalam hal pemberantasan korupsi. Asalkan, kata dia, komitmen pemberantasan korupsi lembaga tersebut jelas.
Namun pernyataan Ghufron tersebut bertepuk sebelah tangan. Praswad Nugraha menegaskan, KPK harus lebih dulu melaksanakan rekomendasi dari Ombudsman RI dan Komnas HAM.
“Mungkin bisa dimulai dengan KPK melaksanakan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman atas pemecatan 58 pegawai KPK secara sewenang-wenang,” kata Praswad lewat pesan teks pada Jumat (8/10/2021).
Ombudsman menemukan terjadi pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang. Ombudsman menyarankan KPK melakukan tindakan korektif, salah satunya mengangkat para pegawai menjadi aparatur sipil negara.
KPK menolak menjalankan tindakan korektif itu. Ombudsman lalu menyerahkan rekomendasi sebagai produk akhir pemeriksaan ke Presiden Joko Widodo.
Sementara, Komnas HAM menemukan terjadi 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK. Saran dari Komnas HAM mirip dengan Ombudsman.
Praswad meminta rekomendasi dan saran itu dijalankan lebih dulu oleh KPK. Karena, kata dia, memberantas korupsi tak bisa dilakukan dengan cara memberantasan para pegawainya.
Menyitir temuan Komnas HAM, Praswad mengatakan: “Korban pelanggaran HAM tidak mungkin bekerjasama dengan pelaku pelanggar HAM,” kata eks penyidik kasus Bansos Covid-19 tersebut.