Beranda Umum Nasional Jadi Kurir Sabu, Pemuda Bernama Irma Ditangkap Polisi di Jalan Tambangan. Terancam...

Jadi Kurir Sabu, Pemuda Bernama Irma Ditangkap Polisi di Jalan Tambangan. Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Penampakannya!

Kuris sabu asal Mura saat diamankan polisi. Foto/Humas Polri

MUSI RAWAS, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satnarkoba Polres Mura, berhasil membekuk terduga kurir narkotika di Jalan Umum, Desa Tambangan, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.30 WIB, Jumat (1/10/2021).

Diketahui identitas tersangka yakni, Irma (24), warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), narkotika jenis sabu seberat 0.44 gram.

Selain barang haram yang disita petugas, petugas juga menyita satu unit sepeda motor merk Supra X warna hitam Nopol BH 5537 MN.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Irma warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu.

“Tersangka dibekuk, di Jalan Umum, Desa Tambangan, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, saat digeledah ditemukan dua bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0.44 gram,” kata Herman sapaannya dilansir Humas Polri, Sabtu (2/10/2021)

Baca Juga :  Setelah Klaim 93 Persen dari Bahlil Jadi Polemik, Prabowo Minta Maaf Jaringan Listrik Aceh Belum Normal

AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/143/x/2021/Sumsel/Res Narkoba tgl 01 oktober 2021.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka berada di Jalan Umum, Desa Tambangan, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.

Lalu, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka dan digelandang ke Polres Mura.

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggota pun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.

Baca Juga :  Presiden Prabowo On The Spot di Aceh Tamiang, Warga Serbu Posko Kesehatan Pegadaian

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.