Beranda Nasional Jogja Kabar Gembira! Sejumlah Destinasi Wisata di Gunungkidul Kembali Dibuka, Mayoritas Pantai

Kabar Gembira! Sejumlah Destinasi Wisata di Gunungkidul Kembali Dibuka, Mayoritas Pantai

Wisatawan berfoto di teras kaca pantai Nguluran, Gunungkidul selain uji nyali juga mengasyikkan / istimewa

GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sejumlah destinasi wisata di kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta mula dibuka kembali, di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dibukanya sejumlah destinasi wisata di Gunungkidul itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 556/4825 pada Selasa (19/10/2021).

Mayoritas tempat wisata yang dibuka kembali adalah pantai yang menawarkan keindahan, selain pantai goa dan gunung juga diperbolehkan dikunjungi para wisatawan.

Berikut Daftar destinasi wisata di Gunungkidul yang mendapat rekomendasi untuk dapat dibuka kembali yaitu :

1. Kawasan Baron – Seruni

2. Kawasan Pantai Wediombo

3. Kawasan Pantai Siung

4. Kawasan Pantai Ngrenehan

5. Kawasan Pantai Gesing

6. Kawasan Pantai Timang

7. Kawasan Pantai Ngedan

8. Gunung Gentong

9. Gua Cerme

10. Gunung Gambar

11. Taman Batu Mulo

12. Kawasan Gunung Api Purba Nglanggeran

13. Kawasan Goa Pindul

14. Luweng Sampang

Baca Juga :  Beban Rakyat Bakal Kian Berat! Usai PPN Naik Jadi 12 Persen, Harga BBM, LPG dan Tarif Listrik Bisa Melonjak

15. Bejiharjo Edupark

16. Watuguprit

17. Sri Gethuk Bleberan

18. Hutan Wanasadi

19. Green Village Gedangsari

20. Embung Sriten

21. Kalisuci Cave Tubing

22. Telaga Jonge

23. Cempluk Kesamben

24. Taman Wisata Embung Bembem

25. Gunung Ireng

26. Dam Beton

27. Teras Keca

Sementara itu, untuk destinasi wisata yang belum mengajukan sertifikasi CHSE (Cleanness, Health,Safety, and Environmental Sustainabillity) atau yang masih menunggu jadwal audit untuk tetap melengkapi syarat tersebut.

Ketentuan Pembukaan Wisata Gunungkidul

Adapun pembukaan destinasi wisata di Kabupaten Gunungkidul harus mengikuti ketentuan pencegahan penularan Covid-19, yaitu sebagai berikut:

1. Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen)

2. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait

3. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

4. Anak di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua

Baca Juga :  Talud Longsor di Bantul Rusak Dua Unit Rumah

5. Penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.

www.tribunnews.com