BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sejumlah kelonggaran diberikan kepada warga seiring masuknya wilayah Kabupaten Boyolali dalam PPKM level 2. Bahkan, warga kini diizinkan menggelar hajatan dengan syarat tertentu.
“Memang ada kelonggaran, namun prokes tak boleh diabaikan,” ujar Sekretaris Badan Kesbangpol Boyolali, Suratno pada Rabu (6/10/2021).
Dijelaskan, warga yang menggelar hajatan harus mendapatkan izin Satgas Covid-19 tingkat kecamatan. Itupun harus ada rekomendasi dari Satgas tingkat desa. Sistem hajatan adalah drive thru atau mbanyu mili.
“Sudah boleh ada hajatan, namun msaih dengan model mbanyu mili,” ujarnya.
Dimana dalam hajatan, tidak boleh melakukan makan dan minum ditempat. Sehingga tidak perlu menyediakan meja dan kursi untuk para tamu. Itupun jumlah tamu dibatasi maksimal hanya 50 orang saja.
Sedangkan untuk kegiatan seni dan tempat wisata juga sudah diizinkan dengan syarat tertentu. Untuk pentas seni diizinkan dengan jumlah pengunjung terbatas. Selama pentas berlangsung, tim Satgas Covid bakal terus memantau.
“Sedangkan untuk pembukaan tempat wisata diserahkan pengaturannya kepada Disporapar.”
Bagaimana dengan pentas wayang kulit ? Suratno mengaku, secara prinsip diperbolehkan. Namun harus tetap mematuhi aturan, baik prokes maupun jumlah pengunjung. Termasuk mengatur para pedagang yang ada.
“Biasanya pentas wayang kulit pasti juga menarik pedagang untuk berjualan. Nah, ini juga harus diatur jangan sampai ada kerumunan. Jika nekat, maka Satgas berhak membubarkan acara.”
Pihaknya juga mengingatan masyarakat tidak eforia berlebihan. Warga tetap harus taat prokes dengan menerapkan 5M. Yaitu, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi aktifitas. Waskita