Beranda Daerah Wonogiri Kapan Jadwal Pencairan BPUM Tahap V dan Apa Saja Syarat untuk Mendapat...

Kapan Jadwal Pencairan BPUM Tahap V dan Apa Saja Syarat untuk Mendapat Bantuan Tunai 1,2 Juta dari Pemerintah

Uang tunai
Ilustrasi uang tunai. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan (KUKM dan Perindag) Wonogiri, Wahyu Widayati mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi dari pusat soal program bantuan presiden produktif usaha mikro (BPUM) tahap V.

“Untuk informasi soal BPUM tahap V belum kami terima,” ujar dia, Kamis (13/10/2021).

Terakhir, pihaknya mengusulkan 4.083 usulan calon penerima BPUM tahap IV.

Namun jika ada program bantuan BPUM tahap selanjutnya maka pihaknya akan menginformasikannya kepada masyarakat. Dengan begitu, pihaknya akan menerima pendaftaran calon penerima bantuan sejumlah Rp 1.200.000 untuk disetorkan ke pusat. Penetapan penerima bantuan ditentukan oleh Kementerian KUKM.

Lebih jauh pihaknya menegaskan, Pemkab Wonogiri melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian dan Perdagangan (KUKM dan Perindag) Wonogiri melakukan pengecekan lebih jeli saat BPUM kembali digulirkan. Jika tak memenuhi syarat dan terindikasi abal-abal, berkas pemohon tidak akan diajukan.

Dia menandaskan, pihaknya melakukan pengecekan syarat-syarat para calon pendaftar. Hal itu sebelumnya sudah dilakukan.

Baca Juga :  Tebing Longsor Hantam Rumah Warga Pule Wonogiri, Dapur Ambruk Kerugian Tembus Puluhan Juta

Dimana waktu itu ratusan usaha terindikasi abal-abal. Misalnya foto usaha yang mirip dengan foto usaha dengan pendaftar yang berbeda.

“Kalau meragukan tidak kita usulkan, kasihan dengan yang betul-betul punya usaha. Nanti semisal ada program ini lagi tetap kita cek dengan jeli,” tegas Wahyu.

Sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan BPUM Nomor 03 Tahun 2021 yang dikeluarkan Kementerian KUKM, pengusul BPUM ditentukan dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah di masing-masing kabupaten atau kota. Dinas KUKM dan Perindag Wonogiri berhak melakukan verifikasi data pemohon bantuan beserta syarat-syaratnya.

Syarat yang harus dipenuhi pemohon pada BPUM tahap IV di antaranya sudah memiliki usaha sebelum pandemi COVID-19. Juga tidak sedang menerima pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Selain itu syarat lainnya adalah bukan anggota TNI/POLRI, PNS atau pegawai BUMN maupun BPBD, bukan penerima BPUM tahap sebelumnya. Sementara syarat yang harus dipersiapkan yakni fotokopi KTP dan KK Wonogiri, fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau syarat keterangan usaha (SKU) yang ditandatangani Kepala Desa atau Lurah setempat.

Baca Juga :  Geliat Dakwah Muhammadiyah Eromoko, 500 Jemaah Ikuti Pengajian Ahad Pagi

“Kalau memang tidak memenuhi syarat atau mencurigakan seperti yang kemarin tidak kita usulkan. Akan kita cek dengan rinci,” tandas Wahyu. Aris

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.