JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan Kapolsek Gemolong tahun 2016 sekaligus eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju, meminta maaf kepada Rita Widyasari.
Robin meminta maaf kepada eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dan Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi di hadapan persidangan kasus suap Rp 11,5 miliar yang menjerat Robin sebagai terdakwa.
“Apakah saya boleh minta maaf karena telah menyeret Bu Rita, Pak Usman dalam masalah ini?” kata Stepanus Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 18 Oktober 2021.
Rita dan Usman menjadi saksi dalam sidang Stepanus Robin. Usman pun menjawab permintaan maaf tersebut sambil menangis sesenggukan.
“Secara muslim saya maafkan. Tapi gara-gara ini, istri saya sampai meninggal. Saya maafkan,” ujar Usman.
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa mantan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju bersama pengacara Maskur Husain menerima suap Rp 11,025 miliar dan USD 36 ribu (sekitar Rp 513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar.
Suap diberikan agar Robin dan Maskur membantu para pemberi dalam lima perkara korupsi yang menyeret mereka di KPK.
“Menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077 dan USD 36.000,” kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 13 September 2021.
Jaksa Lie mengatakan suap itu berasal dari beberapa orang. Di antaranya Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebanyak Rp 1,695 miliar; Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3,099 miliar dan USD 36 ribu.
Wali Kota Cimahi Ajay Priatna sebanyak Rp 507 juta; Usman Effendi Rp 525 juta; dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebanyak Rp 5,197 miliar.