SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perangkat desa hasil mutasi harus dilantik maksimal 15 hari sejak ditetapkan surat keputusan (SK) pengangkatan.
Meski demikian, perangkat desa terpilih masih bisa digugurkan apabila terbukti melakukan kecurangan dan dibuktikan dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
Hal itu disampaikan Kabag Pemerintahan Desa Setda Sragen, Rina Wijaya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya Kamis (7/10/2021).
Ia mengatakan untuk perangkat desa yang sudah diumumkan terpilih oleh panitia desa, tahapan selanjutnya adalah konsultasi tertulis kades ke camat untuk mendapatkan rekomendasi.
Konsultasi itu dijadwal maksimal 2 hari. Kemudian rekomendasi camat diberi tenggat waktu maksimal 4 hari harus sudah diterbitkan.
“Setelah turun rekom dari camat, baru dibuatkan penetapan SK pengangkatan. Waktunya dua hari,” paparnya.
Rina menguraikan SK pengangkatan dibuat oleh kepala desa. Penetapan SK dijadwal maksimal 2 hari setelah terbit rekomendasi dari camat.
Selanjutnya, baru dilakukan pelantikan. Sesuai time schedule, pelantikan perangkat desa terpilih harus dilakukan paling lambat 15 hari sejak ditetapkan SK pengangkatan.
“SK pengangkatan dibuat oleh Kades. Misalkan SK dibuat tanggal 10. Maka maksimal tanggal 25, harus sudah dilantik,” imbuhnya.
Sejauh ini, dari 160 desa yang mengajukan izin mutasi Perdes, sebagian sudah ada yang selesai.
Bahkan, di beberapa desa yang selesai itu sudah ada yang dilantik. Seperti di Desa Ngandul dan Pagak Ke amatan Sumberlawang serta beberapa desa di Karangmalang. Wardoyo