YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kantor pinjaman online (Pinjol) di Jalan Herman Yohanes, Kalurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman digrebek polisi Kamis (14/10/2021) malam.
Penggrebekan itu merupakan hasil pengembangan kasus yang ditangani Polda Jawa Barat dengan dibantu kepolisian Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Melansir Republika.co.id, dalam penggerebekan tersebut ditemukan 105 unit komputer dan 105 unit ponsel yang kemudian disita oleh kepolisian.
Polisi juga mengamankan 83 orang pegawai yang kebanyakan bertugas sebagai penagih. Dari hasil penggerebekan tersebut, diketahui bahwa perusahaan pinjol itu menjalankan 22 aplikasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta sebuah aplikasi terdaftar bernama One Hope yang digunakan untuk membuat seolah perusahaan pinjol mereka legal.
Saat ini 83 orang termaasuk HRD dan manajer yang diamankan kepolisian sudah dibawa ke Polda Jabar. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda DIY, Kombes Yulianto.
Seluruh pegawai tersebut dibawa dengan pengawalan dari personel kepolisian gabungan Polda DIY dan Polda Jabar.
“83 itu termasuk ada operator, ada HRD, ada manajer, tadi pagi jam tiga sudah dibawa ke Polda Jabar,” ungkap Yuliyanto, Jumat (15/10/2021).
Yulianto mengatakan bahwa sebagian besar pegawai yang diamankan masih berusia muda (Fresh Graduate), mereka yang bertugas menagih pinjaman kepada para korban.
Ia juga menyampaikan bahwa para pegawai di perusahaan pinjol tersebut berasal dari tempat yang berbeda-beda, mulai dari Yogyakarta, Sumatra, Sulawesi, Kalimantan bahkan Indonesia timur.
Para pegawai juga memiliki jam terbang yang berbeda-beda, bahkan ada yang baru bekerja selama dua hari. Para pegawai itu mendapatkan gaji sesuai UMR Yogyakarta.
“Gaji UMR Yogya, ditanya itu ada yang bilang 2,1 juta, ada yang belum gajian,” ujar Yuliyanto.
Yulianto mengatakan bahwa sampai saat ini kepolisian masih mendalami modus yang dilakukan perusahaan itu dalam menawarkan pinjaman kepada calon-calon korban.
Polda DIY juga terus menunggu laporan dari masyarakat yang merasa sudah menjadi korban pinjol. Namun Yulianto mengatakan dalam dua minggu belakangan belum ada laporan dari masyarakat mengenai pinjaman online.
Terkait pinjol tersebut, Yuliyanto meminta masyarakat yang merasa menjadi korban pinjol segera lapor ke Polda atau Polres.
“Untuk 1-2 pekan ini memang belum ada laporan yang kita terima tentang pinjol di DI Yogyakarta,” tuturnya.
Yulianto juga memberikan petunjuk kepada masyarakat dalam melakukan laporan , yakni dengan cara melakukan konsultasi dan menceritakan peristiwa yang dialami terkait pinjaman online.
“Bisa datang konsultasi, menjelaskan peristiwanya, setelah itu kalau memang bisa mengarah ke tindak pidana akan direkomendasikan untuk datang ke SPKT,” katanya.
Yuliyanto juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati sebab pinjaman online ada yang resmi dan ada yang tidak resmi.
Ia meminta masyarakat selalu waspada saat akan melakukan pinjaman online. Menurutnya, setidaknya masyarakat lebih baik melakukan pinjaman online ke perusahaan yang sudah terdaftar di OJK meskipun tetap harus waspada. Wahyu Anwari
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















