Beranda Daerah Sragen Rame-rame Pimpinan DPRD Sragen Kembalikan Mobdin, Simak Ini Aturan Terbaru Soal Mobil...

Rame-rame Pimpinan DPRD Sragen Kembalikan Mobdin, Simak Ini Aturan Terbaru Soal Mobil Dinas dan Tunjangan Transportasi Sesuai PP 18/2017!

Mobil dinas pimpinan DPRD Sragen dikembalikan ke Sekwan (atas), Ketua DPRD dan 3 Wakil ketua DPRD Sragen periode 2019-2024 (bawah). Foto kolase/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Empat unsur pimpinan DPRD Sragen mendadak mengembalikan mobil dinas mereka ke Pemkab sepekan lalu.

Kondisi mobil dinas yang dianggap sudah kurang layak dan sering rusak, menjadi alasan empat unsur pimpinan DPRD itu memilih mengembalikan jaran mobdin mereka.

Selain itu, keinginan menghemat anggaran daerah untuk pemeliharaan dan pengadaan mobdin baru, menjadi alasan lain yang melatarbelakangi keputusan itu.

Lantas bagaimana aturan soal mobil dinas dan tunjangan transportasi yang bisa mereka dapat jika tidak mendapat fasilitas jatah mobdin?

Kasubag Rumah Tangga DPRD Sragen, Dion Henry Wibowo menyampaikan mengacu PP 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, jika tidak menggunakan fasilitas mobil dinas, maka akan diganti dengan tunjangan transportasi.

“Kalau mobil dinasnya dikembalikan, otomatis nantinya mereka akan mendapat tunjangan transportasi setiap bulan. Itu sesuai dengan bunyi pasal 15 ayat 1,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM kemarin.

Dalam Pasal 15 ayat 1 berbunyi “Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi”.

Kemudian diperjelas pada ayat 3 yang berbunyi “Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji”.

Lantas pada Pasal 17 ayat 2 mengatur soal besaran tunjangan transportasi. Adapun bunyi pasalnya “Besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Dengan aturan itu, jika pengembalian mobil dinas itu bisa diganti dengan tunjangan transportasi, maka keempat unsur pimpinan DPRD itu berpeluang menerima tunjangan transportasi belasan juta rupiah setiap bulannya.

Menurut Ketua DPRD Sragen, Suparno berdasarkan aturan, tunjangan transportasi untuk Ketua DPRD jika tidak menggunakan mobdin adalah sebesar Rp 15,5 juta perbulan.

Baca Juga :  Puluhan Warga Desa Ngargosari Sumberlawang Sragen Berburu Entung Jati, Dimasak Rica-Rica hingga Dijual Mentah Rp15.000 per Gelas

Kemudian wakil ketua akan menerima Rp 11,7 juta perbulan dan anggota DPRD sebesar Rp 10,5 juta perbulan. Nominal itu belum dipotong pajak sebesar 15 persen.

“Itu sesuai kajian appraisal tahun ini. Yang jelas ketika kemarin-kemarin menggunakan kendaraan dinas, kita tidak dapat tunjangan transportasi. Kalau tidak memakai, mestinya dapat tunjangan transportasi. Tapi yang jelas tujuan kami kembalikan mobil dinas untuk menghemat anggaran pemeliharaan,” tandasnya. Wardoyo

Aturan Tunjangan Transportasi bagi DPRD:
Pasal 15
(1)Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
(2)Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan.
(3)Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
(4)Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
(5)Bagi suami dan/atau istri yang menduduki jabatan sebagai Pimpinan dan/atau Anggota DPRD pada DPRD yang sama hanya diberikan salah satu tunjangan perumahan.
(6)Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang suami atau istrinya menjabat sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah pada daerah yang sama tidak diberikan tunjangan perumahan.
(7)Bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara tidak diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.

Pasal 16
Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan.

Baca Juga :  Mantap! PAD Sektor PBB di Sragen Tembus 100 Persen, Ini Kata Bupati Yuni

Pasal 17
(1)Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.
(4)Besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan.
(5)Besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten/kota tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD provinsi.
(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diatur dalam Perkada.
Sumber: PP 18/2017