SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah mencuat di media, aktivitas penambangan galian C di Desa Gebang, Kecamatan Masaran, Sragen yang diduga ilegal dilaporkan mulai berhenti beraktivitas.
Meski demikian, warga sekitar lokasi tambang mengeluhkan tabiat pengelola yang langsung hengkang tanpa ada pertanggungjawaban terhadap nasib lingkungan sekitar.
Mereka pun mendesak aparat terkait untuk turun tangan menindak tegas pengelola tambang berinisial A itu karena dinilai mengabaikan aturan.
“Sudah berhenti sekitar 3 hari ini. Tapi yang jadi masalah, sekarang lokasi bekas tambang dan sekitarnya dibiarkan tanpa ada tindaklanjut penanganan. Mereka yang dapat enaknya kita lingkungan yang dirugikan,” ujar SN, warga dekat lokasi tambang kepada wartawan Rabu (13/10/2021).
SN menuturkan hingga kini pengelola juga tidak kunjung melakukan pemulihan atau reklamasi lokasi bekas dikeruk.
Hal itu dinilai sangat membahayakan lahan di sekitarnya karena berpotensi memicu longsor. Selain itu dampak terhadap lingkungan lainnya juga terkesan dikesampingkan.
“Kami minta dari Pemkab atau pihak aparat segera bertindak. Kalau tidak, nanti akan menjadi kebiasaan. Menambang tanpa ijin, begitu disorot lalu berhenti dan tidak ada tanggungjawabnya. Lama-lama lingkungan bisa rusak semua,” tukasnya kesal.
Galian C yang mengeruk lahan dan dikomersilkan itu memang sempat jadi sorotan karena ditengarai tidak mengantongi izin. Bahkan, beredar kabar praktik penambangan itu telah didatangi oleh aparat kepolisian.
“Iya sudah beberapa minggu beroperasi. Kelihatannya memang belum berijin, padahal itu tanah urugnya dijual ke luar. Kalau nggak berijin kan merugikan, apalagi dampak ke lingkungan akhirnya terabaikan,” papar Suyadi, salah satu warga Kamis (7/10/2021) lalu.
Dikonfirmasi, Kades Gebang, Jumanto membenarkan memang ada aktivitas penambangan galian C di wilayahnya. Tepatnya di lahan depan SMPN 2 Masaran.
Ia mengatakan pada awalnya pengelola hanya memberitahu bahwa ada permintaan warga yang ingin lahan tegalannya dikeruk dan diratakan agar bisa ditanami.
Pihaknya hanya diberitahu dan tidak pernah mengeluarkan izin karena bukan kewenangan desa. Perihal apakah sudah berizin atau belum, pihaknya tidak mengetahui persis.
“Awalnya pengelola hanya memberitahu diminta meratakan tanah warga untuk dijadikan kedokan sawah agar bisa ditanami. Kalau soal izin, desa nggak pernah ada izin. Pengelola cuma memberitahu karena itu tanah perorangan, diminta diratakan ngilangi galengan gitu,” paparnya dikonfirmasi JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (7/10/2021).
Perihal pengelola tambang, diperkirakan bukan dari wilayah Gebang. Aktivitas penambangan itu baru berjalan sekitar dua pekan hingga sebulan terakhir.
“Yang dikeruk kelihatannya pindah-pindah. Karena dia hanya diminta warga yang ingin lahannya diratakan gitu. Ada 2 patok, lalu pindah lagi. Kabarnya begitu,” terangnya.
Pihaknya pernah memberikan peringatan karena pengelola di wilayah lain memberitahu pihak desa tapi ada yang menambang di wilayah Cungul, Desa Gebang tanpa pemberitahuan.
“Karena alasannya nambang untuk perorangan dan hanya meratakan. Kalau dilihat ya ada manfaatnya untuk warga karena tanah yang sebelumnya nggak bisa ditanami, bisa diratakan dan jadi kedokan sawah. Tapi soal izin kami enggak tahu dan memang nggak berwenang,” tandasnya. Wardoyo