SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ratusan warga di Desa Jirapan, Kecamatan Masaran, Sragen antusias mengikuti vaksinasi gratis dosis kedua dari PDIP, di balai desa setempat, Jumat (22/10/2021) pagi.
Mereka rela antri sejak pagi demi menuntaskan vaksinasi dosis pertama yang sudah didapat sebulan lalu.
Vaksinasi gratis itu diprakarsai oleh DPC dan Fraksi PDIP Sragen digelar secara bertahap di 20 kecamatan. Vaksinasi juga dihadiri Ketua DPRD Sragen sekaligus Sekretaris DPC PDIP, Suparno.
Kepala Desa Jirapan, Sindu Praptono mengatakan total ada 653 warga yang hadir pada vaksinasi kedua hari ini. Mereka sebelumnya sudah mengikuti vaksinasi dosis pertama pada 24 September lalu.
Menurutnya, pelaksanaan vaksinasi digelar secara bergelombang untuk menghindari kerumunan. Warga dibagi dalam tiga shift dengan durasi masing-masing-masing satu jam.
Sindu mengapresiasi antusiasme warga untuk ikut vaksinasi dari PDIP tersebut. Program itu dinilai sangat membantu warga Jirapan untuk memperoleh vaksinasi yang terbukti hingga saat ini hampir 90 persen warganya sudah tervaksin.
“Dari 5.600 warga, saat ini yang tervaksin sudah 6.300an. Harapan kami dengan sudah divaksin, warta bisa diberi kesehatan. Karena vaksin ini sangat penting. Apalagi Ibu Bupati juga sudah menyampaikan informasi bahwa untuk mengurus KTP sampai surat kematian harus membutuhkan kartu vaksin,” katanya kepada wartawan.
Sementara, Ketua DPRD Sragen, Suparno menyampaikan vaksinasi itu digelar berkat sinergitas DPC PDIP Sragen dengan anggota DPR RI asal PDIP, Agustina Wiludjeng Pramestuti.
Total ada 10.000 dosis vaksin yang didrop untuk PDIP Sragen dan sudah disuntikkan secara bertahap di 20 kecamatan.
“Vaksinasi dosis kedua ini digelar biar tuntas. Target kami Jirapan harus bebas Covid-19. Alhamdulilah progres Kabupaten Sragen sudah 70 % lebih tervaksin. Harapan kami bisa selesai 100 % semuanya,” paparnya.
Selain menggenjot vaksinasi, Suparno menyampaikan saat ini DPRD juga sudah membentuk Raperda tentang Protokol Kesehatan yang sebentar lagi ditetapkan sebagai Perda.
Adanya Perda itu diharapkan bisa menjadi payung hukum dan pedoman untuk masyarakat agar benar-benar menjaga keadaan di masa pandemi. Sehingga bisa menekan potensi munculnya varian baru Covid-19 di Bumi Sukowati.
“Gambarannya misalnya nanti ada pembatasan tentang bentuk hajatan, tentang kerumuman warga, ada tindakan-tindakannya juga. Nanti ada Satgas covid-nya, terus ada sanksinya bagai mana kalau ada yang melanggar seperti itu. Dengan prokes terjaga dan vaksin terpenuhi, harapan kami bisa tuntas semuanya,” tandasnya. Wardoyo