Beranda Daerah Wonogiri Warga Eromoko Wonogiri Tertangkap Miliki Ganja, Ternyata Dipesan Lewat Marketplace

Warga Eromoko Wonogiri Tertangkap Miliki Ganja, Ternyata Dipesan Lewat Marketplace

Barang bukti
Barang bukti kasus cabul Wonogiri. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Seorang warga Desa/Kecamatan Eromoko, Wonogiri harus berurusan dengan polisi. Ini menyusul ulahnya sendiri yang malah menyimpan barang haram.

Pria berinisial AK (39) itu ditangkap tanpa perlawanan bpada Kamis (16/9) tanpa perlawanan. Dia ternyata memiliki atau menyimpan barang haram jenis ganja

Kasatnarkoba Polres Wonogiri AKP Dimas Bagus Pandoyo, Kamis (7/10/2021) menyebutkan, awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat. Intinya ada kecurigaan soal barang haram tersebut.

“Setelah itu, tim langsung melakukan penyelidikan di TKP dan bertemu dengan AK,” kata dia.

Mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, dia mengatakan, mengakui bahwa dia menyimpan narkoba jenis ganja. Barang bukti berupa satu paket ganja ditemukan di meja ruang tamu dan diakui oleh AK sebagai miliknya. Beratnya sekitar 39 gram.

Selain mengamankan barang bukti ganja, polisi juga mengamankan satu buah handphone dan juga satu buah kartu ATM.

Kasat Narkoba menuturkan, berdasarkan keterangan dari tersangka ganja itu dipakai sendiri dan tidak diperjual belikan. AK memesan ganja itu dari Bogor.

Baca Juga :  Hasil Pilkada Wonogiri 2024: Setyo Sukarno-Imron Rizkyarno Ungguli Tarso-Kristian Teguh Suryono

Ganja itu dikirimkan lewat paket yang tertulis sebagai baju. Pemasok menjual ganja di salah satu marketplace dengan keterangan baju, padahal isi paket yang dikirimkan adalah ganja.

“Sudah tiga kali kasus dengan motif pengiriman seperti ini terjadi. Pelaku mengelabui dan diatasnamakan barang lain ternyata narkoba, pesannya via marketplace,” jelas dia.

Sebelumnya pengiriman narkoba dengan modus serupa dapat diungkap Satresnarkoba Polres Wonogiri Senin (9/8) lalu. Saat itu, seorang pria asal Desa Glesungrejo Kecamatan Baturetno mendapatkan pasokan obat terlarang atau daftar golongan G dari Jakarta. Pengiriman paket lewat pemesanan case handphone dari salah satu marketplace namun barang yang dikirim adalah obat keras trihexphenidyl. Alamat pengirim saat dilacak ternyata fiktif.

Ditambahkan, pengirim paket dan pembeli sudah melakukan komunikasi terlebih dahulu sehingga bisa memesan barang haram itu dari marketplace dengan mengatasnamakan barang lain. Pihaknya pernah mencoba mengkontak seller di marketplace yang dimaksud namun tidak ada respon dari seller.

Baca Juga :  Cara Menghadapi Kenaikan Harga Akibat Lonjakan PPn 12 Persen

Kasus ganja ini saat dilacak alamat pengirimnya ternyata juga fiktif. Motif semacam ini juga terjadi di daerah lain. Aris