SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Sragen akhirnya menetapkan pengemudi Bus PO Rela AD 7147 QA, WDD (39) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut menewaskan 3 korban dan 8 luka di Kacangan, Sumberlawang, Sragen, Kamis (11/11/2021).
Sopir asal Semarang itu ditetapkan tersangka atas kelalaiannya mengemudi ugal-ugalan hingga menggasak dua mobil dan satu sepeda motor dari lawan arah.
Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Sragen AKP Abipraya Guntur Sulatiasto melalui Kanit Laka Ipda Irwan Marvianto, Selasa (16/11/2021).
“Iya. Pengemudi Bus Rela sudah kami tetapkan untuk statusnya menjadi tersangka,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (16/11/2021).
Ia menyampaikan penetapan tersangka dilakukan dari hasil gelar perkara selama beberapa hari terakhir.
Pengemudi bus jurusan Solo-Purwodadi itu dinyatakan bersalah karena kelalaiannya mengemudi sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dan luka.
Penetapan tersangka juga didasarkan keterangan saksi dan alat bukti. Setelah ditetapkan tersangka, WDD langsung ditahan di Mapolres mulai sore ini.
“Tadi sudah ditahan, mulai sore ini. Hasil gelar perkara, keterangan saksi dan barang bukti yang ada memang mengarahkan pengemudi bus Rela sebagai penyebab terjadinya kecelakaan,” urainya.
Seperti diberitakan, Bus Rela yang dikemudikan WDD menjadi biang pemicu kecelakaan maut di jalur Solo-Purwodadi tepatnya di depan SDN Kacangan, Sumberlawang, Kamis (11/11/2021) pagi sekira pukul 08.10 WIB.
Diduga karena melaju kencang dan menikung terlalu ke kanan, bus menggasak dua mobil rombongan pengiring pengantin asal Bantul, DIY dan pengendara motor dari lawan arah.
Akibatnya satu penumpang mobil rombongan pengantin tewas di lokasi kejadian dan 10 lainnya luka.
Dua hari kemudian, 2 orang korban luka berat kemudian menyusul meninggal secara beruntun. Sehingga total ada 3 tewas dan 8 luka. Wardoyo